Kejagung Tangkap Buronan Korupsi yang Rugikan Bank BUMN Rp120 Miliar

Redaksi Redaksi
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi yang Rugikan Bank BUMN Rp120 Miliar
Yakub A.Arupalakka saat dipanggil ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu (foto: dok Okezone)

Leonard mengungkapkan, terpidana ditangkap karena tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," papar Leonard.

Melalui program Tabur, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Leonard.

(sumber: Okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini