PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022. Penahanan kedua tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Ketua PMI Riau SAB dan bendahara RP.
“Diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (08/01/2025).
Tersangka RP mulai menjalani masa perpanjangan penahanan sejak 28 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025. Sementara SAB berlaku dari 31 Desember 2024 hingga 9 Februari 2025. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Kami masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk segera melanjutkan proses hukum,” tambah Zikrullah.
SAB dan RP ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. RP langsung ditahan, sementara SAB yang juga mantan Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Riau sempat mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik dan baru ditahan setelah diperiksa pada 12 Desember 2024.y
Diketahui, kasus ini bermula dari dana hibah yang diterima PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 dari Pemerintah Provinsi yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi dan lainnya.
Namun kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan fiktif.
Selain itu terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282, demikian dilansir dari nadariau.