Kadisdikbud Rohil Tersangka

Redaksi Redaksi
Kadisdikbud Rohil Tersangka
Penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Rohil di Kejari Rohil.(Foto: Ist)

ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Senin sore (19/5/2025) akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan zlebudayaan (Disdikbud) Rohil, AA sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil. Penyidik Pidsus Kejari Rohil juga menahan tersangka lainnya, SJ.

Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan menyatakan, bahwa AA seharusnya menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama, namun mengajukan alasan sakit.

“Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinya, untuk pemanggilan ulang,“ungkap kajari.

Kasus ini terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

SJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, bersama AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran.

”Dalam proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023, AA menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam pembangunan serta sebagai pelaksana pada dua rehabilitasi,” jelas Kejari.

Dari Hasil penyelidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Dugaan penyimpangan dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini