Jaringan Perburuan Gajah di TNTN Terbongkar Hingga ke Jawa!

Redaksi Redaksi
Jaringan Perburuan Gajah di TNTN Terbongkar Hingga ke Jawa!
Konferensi pers pengungkapan jaringan perburuan satwa liar di TNTN.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kasus perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebanyak 15 orang yang diduga terlibat dalam perburuan liar gading gajah dieingkus, tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terungkap daalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2023), perburuan keji satwa dilindungi itu terjadi pada Senin (2/2/2026) di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Seekor Gajah Sumatera jantan ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kepalanya terputus, gading hilang, serta bagian dahi, mata dan belalai rusak. Saat ditemukan, bangkai satwa dilindungi tersebut telah membusuk.

Gajah malang itu hasil eksekusi dengan dua peluru pemburu liar menembus tengkoraknya. Kepala gajah itu kemudian dipotong dengan kapak. Proses pembantaian ini berlangsung selama lima jam dengan hasil 7,6 kilogram gading.

Setelah transaksi pertama di Pabgkalan Lesung Pelalawan, gading tersebut dibawa ke Pekanbaru fan dikirim melalui jalur darat ke Padang, provinsi Sumatera Barat. Dari kargo Bandara Minang Kabau. Gading dikirim ke Jakarta.

Dari Jakarta, gading itu dikirim lagi ke Surabaya dengan kereta api. Tak sampai di situ, gading dikirim lagi ke Jakarta dan selanjutnya menuju Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Masih belum berhenti sampai di situ, gading kembalo berpindah tangan hingga akhirnya sampai di Manang, Sukoharjo.

Perjalanan panjang gading ini akhirnya menjadi batangan pipa rokok di Surakarta. Di sini. Gading tersebut dihargai dengan nilai RpRp129.030.000.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir menegaskan, Jaringan ini beraksi dengan sangat terorganisir. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi lingkungan hidup, termasuk satwa liar yang dilindungi negara. para pelaku merupakan bagian dari sindikat profesional yang telah berulang kali beraksi.

“Polda Riau telah mengamankan 15 tersangka dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Irjen Johnny di Mapolda Riau.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari eksekutor penembak, pemotong kepala gajah, penyuplai amunisi, penadah dan pembeli gading, perantara transaksi, kurir, hingga pemodal.

Tersangka RA berperan sebagai eksekutor, CN sebagai penembak. SM dan FA sebagai penadah gading sekaligus penyuplai amunisi. HY menjadi penadah sekaligus perantara transaksi, sementara AB berperan sebagai kurir. LK diketahui menjual senjata api kepada RA, dan SL menjadi perantara jual beli senjata api.

Pengembangan kasus juga menjangkau luar daerah. Di Surabaya diamankan AR dan AC sebagai perantara perdagangan gading. FS berperan sebagai pemodal sekaligus penadah gading dan pemilik sisik trenggiling. ME menjadi perantara transaksi di Jakarta. SA diamankan di Kudus, S di Sukoharjo sebagai perantara gading, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok berbahan gading.

Adapun tiga tersangka yang masih buron yakni AN dan GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah gading.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, sindikat ini beraksi cukup kejam. Terlihat dari barang bukti yang disita petugas.

Polisi mengamankan enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah yang telah dibunuh.

Tak hanya gajah, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatera yang menunjukkan bahwa kelompok ini menyasar berbagai satwa kunci yang terancam punah.

Nilai ekonomi dari perdagangan ilegal ini memang sangat menggiurkan bagi para pelaku, namun menghancurkan bagi ekosistem.

"Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 juta," jelas Irjen Herry.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini