IRT di Pekanbaru dan Suami Siri Curi Motor Ponakan untuk Beli Sabu

Redaksi Redaksi
IRT di Pekanbaru dan Suami Siri Curi Motor Ponakan untuk Beli Sabu
IS bersama suami sirinya nekat mencuri sepeda motor keponakan untuk membeli sabu.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pekanbaru, IS (44) ditangkap polisi di rumah kosnya, Selasa (31/12/2024) kemaren. Perempuan ini ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik ponakannya sendiri. Tersangka nekat mencuri untuk membeli narkoba bersama suami sirinya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, selain IS, petugas juga mengamankan suami sirinya, DJ (43) lantaran ikut membantu menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang penadah.

“Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu,” kata Kompol Syafnil, Rabu (01/01/2024).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/12/2024) sore pukul 17.30 WIB, berawal saat tersangka datang bertamu ke rumah korban.

Taak lama setelah kedatangan tersangka, korban kemudian pergi mandi. Selesai mandi, saat hendak pergi korban melihat kunci kontak sepeda motor di dalam kamar sudah tidak ada. Merasa ada yang aneh, korban langsung mengecek sepeda motornya di garasi dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.

Korban merasa curiga terhadap tantenya yang sebelumnya bertamu dan tiba-tiba menghilang.

Tak terima, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Lukman bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kostnya Jalan Setia Budi Pekanbaru bersama suami sirinya.

Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka bersama suami sirinya.

“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan para tersangka kepada seorang penadah senilai Rp3 Juta. Uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu. Si penadah kini masuk DPO," terang Kompol Syafnil.

Kdua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini