Ibu di Rohil Coba Bunuh Anak Tiri dengan Racun Tikus

Redaksi Redaksi
Ibu di Rohil Coba Bunuh Anak Tiri dengan Racun Tikus
RI (36) diamankan polisi atas dugaan percobaan membunuh anak tiri dengan racun tikus. (Foto: Ist)

ROHIL - Seorang ibu tiri berinisial RI (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap polisi atas dugaan melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya berinisial BI, Rabu (8/5/2024).

Pelaku RI diduga meracuni anak tirinya dengan mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diminumkan kepada korban.

"Pelaku ditangkap atas kasus KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya menggunakan racun tikus," ungkap Andrian.

Aksi percobaan pembunuhan itu terjadi pada Ahad (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Paman korban, Masmin (45), yang juga sebagai pelapor, menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa korban mengalami kejang-kejang.

"Sesampainya di rumah, istrinya menjelaskan bahwa korban keracunan setelah meminum kopi kemasan yang diberikan oleh ibu tirinya, RI alias Wanti," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto.

Masmin kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu untuk mendapat pertolongan pertama. Keluarga yang tidak terima atas perbuatan RI langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

AKBP Andrian menyatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku meracuni anak tirinya sendiri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan Pasal 53 KUHP.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini