Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, Jaksa Tidak Ajukan Kasasi

Redaksi Redaksi
Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, Jaksa Tidak Ajukan Kasasi
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto menyatakan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Penyunatan hukuman tersebut dilakukan setelah Pinangki mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono dilansir liputan6.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum atau kasasi tersebut karena pemotongan hukuman terhadap Pinangki dianggap telah sesuai atau dipenuhi.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk, menyatakan kliennya sudah mengajukan banding terhadap hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pengurusan kasus Djoko Tjandra.

"Iya kami sudah banding," kata Kresna saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini