Putusan MK Dinilai Cacat Hukum, Yusril: Saya Percaya Jokowi dan Gibran Bijaksana

Redaksi Redaksi
Putusan MK Dinilai Cacat Hukum, Yusril: Saya Percaya Jokowi dan Gibran Bijaksana
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra memimpin rombongan bertandang ke rumah Menhan Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

JAKARTA - Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin menguat menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Meski dari usia tidak memungkinkan karena minimal berusia 40 tahun, namun klausul dalam putusan yang bunyinya memiliki pengalaman menjadi menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu, misalnya kepala daerah, menjadi celah Gibran Rakabuming Raka ikut perhelatan pilpres 2024.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran bijaksana dalam mengambil langkah politik untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sebab, Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu kontroversial dan mengandung cacat hukum. Ditambah reaksi negatif masyarakat yang meluas.

"Ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusan yang problematik. Ya kita serahkan kepada beliau, dan saya percaya bahwa Pak Jokowi sebagai kepala keluarga, Mas Gibran sendiri tentu akan mengambil keputusan yang paling bijaksana di tengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," kata Yusril di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Yusril mengatakan, putusan MK itu mengubah peta politik secara drastis. Tetapi, pakar hukum tata negara ini menyerahkan kepada Gibran apakah akan memanfaatkan putusan tersebut untuk maju di pilpres 2024, atau mengambil sikap bijaksana dengan tidak bersedia dicalonkan sebagai cawapres.

"Apakah Pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu benar-benar maju atau tidak, ya kita serahkan kepada beliau. Kalau beliau mau berkonsultasi dengan keluarganya ya tentu kita serahkan sepenuhnya kepada beliau," kata Yusril.

Sementara itu, kata Yusril, Koalisi Indonesia Maju sampai saat ini belum membahas wacana Gibran menjadi cawapres Prabowo usai putusan MK.

"Sampai hari ini belum pernah ada pertemuan kedua. Kemarin memang ada rencana mengadakan pertemuan di tempat Pak Prabowo jam 16.00 sesudah ada putusan MK. Tapi setelah putusan MK, semua rapat itu ditunda dan saya belum tahu kapan ada rapat lagi," ungkap Yusril.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini