Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ikuti Sidang Perdana, Pengacara Ajukan Pengalihan Tahanan

Redaksi Redaksi
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ikuti Sidang Perdana, Pengacara Ajukan Pengalihan Tahanan
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru.(Foto: Ade)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Abdul Wahid disidang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 6 Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Selain Abdul Wahid, turut pula Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dhani M Nursalam.

Dalam sidang itu, tim pengacara Abdul Wahid, Kemal Shihab, Akhirza menyampaikan pengajuan pengalihan tahanan bagi terdakwa, dari Tahanan Rutan Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Permohonan itu sesuai yang diatur dalam KUHAP.

“Sebagaimana kita ketahui, KPK juga sebelumnya melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqul Cholil," ujar Kemal Shihab.

Selain itu, rekam medis kesehatan Abdul Wahid juga menjadi pertimbangan, serta adanya jaminan dari keluarga.

"Persyaratan lainnya, akan kami sertakan dalam permohonan pengalihan tahanan ini,” ujarnya.

Tim Pengacara Abdul Wahid juga meminta kepada majelis Hakim agar sidang pemeriksaan saksi nantinya dilakukan secara terpisah antara Abdul Wahid dengan dua terdakwa lainnya. Hal ini karena keterbatasan tempat, mengingat pengacara Abdul Wahid ada 15 orang.

Selain itu, agar pemeriksaan saksi untuk kepentingan pembelaan terdakwa Abdul Wahid dapat optimal.

Menjawab permintaan pengacara terdakwa terkait permohonan pengalihan penahanan, penuntut umum KPK menyatakan keberatan. Penuntut menyatakan selama empat bulan dalam tahanan KPK, tidak ditemukan adanya rekam medis Abdul Wahid yang mengkhawatirkan.

“Alhamdulillah selama 4 bulan dalam tahanan KPK, terdakwa Abdul Wahid sehat walafiat," ujar penuntut KPK.

Sementara terhadap sidang Abdul Wahid yang diminta dipisahkan dengan sidang dua terdakwa lainnya, Penuntut KPK meminta agar persidangan digabung. Alasannya, agar persidangan berjalan efektif dan efisien.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Delta Tama, SH, MH menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh tim Pengacara Abdul Wahid.

Majelis Hakim menyatakan persidangan terhadap perkara ini dilakukan dengan integritas tinggi dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini