Dua Wanita Kurir Sabu Asal Jakarta Diciduk BNNP Kepri

Redaksi Redaksi
Dua Wanita Kurir Sabu Asal Jakarta Diciduk BNNP Kepri
Dua kurir sabu-sabu asal Jakarta diringkus BNNP Kepri di Kota Batam (Foto:Reza/Batamnews)

BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan dua orang wanita kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/1/2022) sore, di kawasan Mega Wisata Ocarina. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi sabu-sabu.

"Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan terdapat dua orang wanita mencurigakan," ujar Heru, Sabtu (22/1/2022), mengutip batamnews.co.id.

Kedua wanita tersebut adalah BW (25) dan SO (26) yang saat itu tengah menggunakan sebuah mobil taxi online untuk mengambil barang. Barang tersebut disimpan di dalam tas yang diletakkan di dalam ban bekas yang berada di kawasan Mega Wisata Ocarina.

"Saat mau ngambil barang di dalam ban bekas, langsung kita amankan," katanya.

Saat diamankan, di dalam tas tersebut berisi sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram. Atas peristiwa tersebut keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara itu, dua wanita tersebut merupakan warga Jakarta. Keduanya mendapatkan job untuk mengambil barang tersebut di Batam dan nantinya akan dibawa ke Jakarta.

"Mereka warga Jakarta, baru saja datang untuk mengambil barang itu langsung kita ringkus, hasil test narkoba keduanya dinyatakan negatif," sebut Heru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan pada Jumat (21/1/2022). Sebanyak 996,28 gram sabu dan 2.603 butir ekstasi dimusnahkan. Selanjutnya dididihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 49,72 gram sabu dan 1.197 butir ekstasi. (*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini