Dua Tersangka Kosmetik Tanpa Izin Edar Ditahan di Mapolda Riau

Redaksi Redaksi
Dua Tersangka Kosmetik Tanpa Izin Edar Ditahan di Mapolda Riau
Ekspos pengungkapan peredaran kosmetik ilegal oleh Balai POM Pekanbaru, Jumat (6/9/2024).(Foto: Ist)

PEKANBARU - Dua orang yang ditetapkan BPOM Pekanbaru sebagai tersangka, YS dan NS, dalam kasus peredaran kosmetik ilegal, saat ini diamankan di sel tahanan Polda Riau. Keduanya terancam kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milliar.

“Kedua tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau,” kata Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander, SFarm Apt MH saat ekspos perkara, , Jumat (6/9/2024).

Alex mengungkapkan, aktifitas menjual kosmetik ilegal tersebut sudah diamati sejak sebulan sebelum digerebek. Pengamatan dilakukan secara online dan pemantauan di lokasi selama sebulan.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dapat meraup keuntungan hingga Rp8 juta perhari. Pelaku jual beli kosmetik ilegal tersebut mengakui mulai beroperasi sejak bulan Februari 2024 ini.

Untuk pemasaran produk kosmetik ilegal tersebut, disebut kedua tersangka dipasarkan di seluruh wilayah Riau hingga ke wilayah di Indonesia.

"Keduanya mengaku mendapatkan kosmetik ilegal di wilayah Riau dan sedang dilakukan pendalaman," jelas Alex.

Adapun total produk kosmetik yang diamankan berjumlah 169 jenis, dengan total keseluruhan 1184 pcs, nilainya Rp524 juta.

"Kami melakukan penggrebekan kosmetik ilegal ini karena tidak dilengkapi izin edar di Indonesia," ungkap Alex.

Perkara ini terungkap melalui penggerebekan yang dilakukan di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Selasa (3/9/2024) lalu. Dari lokasi awalnya lima orang diamankan untuk dimintai keterangan.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini