Camat Tambang H Abuhari, M.Pd Resmi Dilaporkan ke Ombudsman RI atas Dugaan Maladministrasi

Redaksi Redaksi
Camat Tambang H Abuhari, M.Pd Resmi Dilaporkan ke Ombudsman RI atas Dugaan Maladministrasi
riaueditor.com/har
Advokat Darussalim SH,MH didampingi kliennya Mitra Yeni, saat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Pekanbaru, Riau, Selasa (15/2/2022) sore.

PEKANBARU, riaueditor.com - Camat Tambang kabupaten Kampar, H. Abukhari, M.Pd, secara resmi dilaporkan ke Ombusdman RI Perwakilan Riau oleh Advokat Darussalim SH,MH didampingi kliennya Mitra Yeni, Selasa (15/2/2022) sore.

"Hari ini mewakili klien kami ibu Mitra Yeni, secara resmi melaporkan saudara H Abukhari, M.Pd selaku Camat Tambang ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terhadap klien kami, saat meningkatkan alas haknya atas sebidang tanah yang dimiliki klien kami di desa Kualu kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Riau," ujar Darussalim kepada riaueditor.com, Selasa 15/2/2022).

Dijelaskan Darussalim bahwa kliennya telah berulang kali ke kantor Camat Tambang memohon meningkatkan dokumen alas haknya, "Namun tak kunjung diberikan hingga hari ini dengan alasan yang tak masuk akal sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," ujar Darussalim kepada riaueditor.com, Selasa 15/2/2022).

Dikatakan Darussalim sesuai alas hak yang ada kliennya memiliki tanah lebih kurang 6.000m2. Setelah diukur ulang hanya ditemukan seluas 3.900m2.

Terhadap kekurangan tanah tersebut kami menemukan bukti alas hak atas nama orang lain, "Tapi kuat dugaan kami orang tersebut adalah keluarga dari bersangkutan," ungkap Darussalim.

Diketahui berdasarkan copy dokumen alas hak yang ditunjukan langsung Advokat Darussalim terbit di tahun 2011, juga ditandatangani Abukhari semasa menjabat Kepala Desa Kualu.

"Meski demikian terhadap sisa tanah 3.900m2 tersebut Camat Abukhari juga tidak bersedia menandatangani alas haknya, sementara surat resmi alas hak yang dikeluarkan oleh Desa Kualu tersebut diketahui oleh RT dan RW serta Kepala Dusun setempat, termasuk juga juru ukur, sudah lengkap semua, yang bersangkutan tetap menolak menandatanganinya," imbuhnya.

Darussalim menambahkan, "Kita juga sudah melakukan upaya dengan mengirim surat ke yang bersangkutan minta kejelasan resmi yang menjadi alasan tidak menandatangani alas hak klien kita. Begitu juga dengan surat kedua yang kita sampaikan juga tidak ada balasan apapun dari Camat Abuhari. Sudah lebih kurang satu bulan," tandasnya.

Dijelaskan Darussalim, hal ini pula yang mendorong kita melaporkan Camat Abukhari, karena setelah usut punya usut ada dugaan permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan perantara pihak ketiga.

"Semua bukti dokumen, chat di Whatsapp termasuk bukti rekaman suara yang bersangkutan dengan melibatkan pihak ketiga sudah kita lengkapi. Hal ini kita sampaikan secara resmi ke Ombusdman agar hak-hak klien kita dapat terpenuhi," ungkap Darussalim.

Darussalim berharap dengan adanya perjuangan ke Ombudsman akan mengembalikan hak-hak kliennya.

"Bahwa klien yang kami dampingi adalah seorang janda, dan bukan dari kalangan berada, untuk itu kami berjuang mengembalikan hak-hak yang menjadi miliknya sesuai dengan dokumen dan AJB," pungkasnya.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Sebagai contoh seorang pejabat publik yang dengan kewenangan dimiliki melakukan penundaan berlarut-larut dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.

"Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya," dinukil dari laman ombudsman.go.id. (har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini