Bobol Rumah di Sentosa Residence, Residivis Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Redaksi Redaksi

PEKANBARU - RF alias Kimba (33) yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu, kembali ditangkap tim opsnal Polsek Tenayan Raya lantaran melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AS alias Andre (24) di sebuah rumah kosong yang berada di perumahan Sentosa Residence, Jalan Abdul Malik, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Rabu (29/01/2025) sekitar 14.00 WIB.

Dalam aksinya, residivis yang pernah kabur dari tahanan Polsek Rumbai ini berhasil membawa kabur perabotan rumah tersebut, di antaranya, kursi sofa, lemari portabel, rak sepatu, bola lampu, sabit serta barang-barang lainnya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, aksi pencurian diketahui pertama kali saat korban bersama orang tuanya pulang dari bepergian. Saat masuk ke rumah, didapati barang-barang sudah hilang dan berserakan. Laly korban bersama dengan orang tuanya mengecek sekeliling rumah dan mendapati jejak ban mobil yang masuk ke halaman rumah dan jendela belakang rumah sudah dalam keadaan rusak serta terbuka lebar.

Mendapati hal tersebut, korban bersama orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari CCTV yang ada di lokasi.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (15/02/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapat info bahwa salah seorang pelaku berinisial RF sedang berada di Jundul, Jalan Kuantan Raya Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.

Usai menerima informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap tersangka RF tanpa perlawanan.

“Saat kita Interogasi, tersangka RF mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban bersama rekannya berinisial AS yang menurut keterangannya AS sedang berada di rumahnya,” kata Iptu Dodi Vivino, Senin (17/02/2025).

Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka AS yang berada di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota. Saat digeledah, dari tangan kedua tersangka tim hanya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

“Sementara barang-barang milik korban sudah dijual oleh pelaku melalui PJBO di Facebook dengan harga Rp1,4 juta dan uangnya mereka gunakan membeli narkotika jenis sabu serta judi online,” kata Kanit.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini