Begini Cara Mario Dandy dan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora Senilai Rp120 Miliar
Redaksi
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio cs (20) usai melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tag:
Berita Terkait
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
KPK Tahan Tersangka Marjani Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka dan Barang Bukti Penganiayaan terhadap Sdr. AY
TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Terhadap Sdr. AY
Setelah DImaafkan Korban, Hakim Minta Penganiaya Pria yang Gendong Bayi di Assofa Buat Video Klarifikasi
Umbar Masalah Rumah Tangga Teman, Wajah Pria di Inhu Dibacok
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Harga Oli Motor Naik Gila-gilaan, Pemilik Bengkel dan Montir Teriak
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Pergantian Kepala BGN Dinilai Sebagai 'Terapi Kejut' Perkuat Tata Kelola MBG
Dolar AS Tembus Rp18.000, RI Genjot Produksi Minyak Blok Rokan
Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
Polres Kampar Sasar PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Sekda Tantawi Jauhari Pimpin Gotong Royong Gerakan Jumat Bersih di Tembilahan