Aksi Mahasiswa di Kejati Riau Dibubarkan, Diduga Ada yang Tak Berkenan

Redaksi Redaksi
Aksi Mahasiswa di Kejati Riau Dibubarkan, Diduga Ada yang Tak Berkenan
Aksi massa AMAK membentangkaan spanduk di depan Kejati Riau.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam AMAK (Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi) menyuarakan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10%, Dana Participating Rights (DPHR) serta menuntut revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 terkait pengelolaan dana PI 10% PT SPRH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dibubarkan aparat, Jumat (24/1/2025). Muncul dugaan ada pihak-pihak yang tak berkenan atas aksi tersebut.

Pembubaran paksa oleh Aparat Polresta Pekanbaru ini dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengintervensi aksi demo tersebut.

"Aksi demo kami dipaksa untuk tidak dilaksanakan oleh Intelkam Polresta Pekanbaru, dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan dari kami. Padahal surat pemberitahuan sudah diberikan ke pihak Polresta Pekanbaru lewat Intelkam Polresta," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) Riau, Rafiq, kepada wartawan di lokasi demo.

Ia menyebutkan, mahasiswa yang hadir dalam aksi tersebut murni bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, aparat kepolisian membubarkan mereka dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.

Beberapa peserta aksi mengaku mendengar ancaman verbal dari pihak kepolisian yang meminta mereka menghentikan aksi.

Koordinator aksi juga menyatakan bahwa mereka hanya meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan dana PI 10%.

"Kami di sini bukan untuk membuat kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar, agar dana tersebut dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ungkapnya.

Pembubaran aksi ini memicu kekecewaan dikalangan mahasiswa dan aktivis. Mereka menganggap tindakan ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap demokrasi.

"Kami kecewa. Hak kami untuk menyampaikan pendapat telah dirampas. Ini bukan hanya persoalan dana, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hukum," tambah salah satu mahasiswa yang ikut aksi.

Tindakan pembubaran aksi damai ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat dalam iklim demokrasi yang sehat.

Pembubaran ini menuai kritik tajam dari peserta aksi yang menilai tindakan aparat bertentangan dengan hak konstitusional. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945.

Selain itu, jaminan kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Kejati Riau terkait alasan pembubaran aksi. Para mahasiswa menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka dengan langkah-langkah lain yang sesuai dengan hukum.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini