Warga Inhu Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap Polres Pelalawan di Ukui

Redaksi Redaksi
Warga Inhu Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap Polres Pelalawan di Ukui
zul/riaueditor.com
Warga Inhu Pemilik Senjata Api Rakitan Ditangkap Polres Pelalawan di Ukui.
PELALAWAN, riaueditor.com - Salah seorang warga Simpang Kelayang Kabupaten Inhu bernama Sefrika Putra, Rabu pagi (9/10) sekitar pukul 08.00 WIB ditangkap anggota Kepolisian dari Polres Pelalawan saat mencoba melewati Pos 21 PT RPI, Kecamatan Ukui dengan membawa senjata api (Senpi) rakitan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK,MHum kepada awak media Kamis (10/9) membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kapolres, pelaku ditangkap saat melewati Pos pemeriksaan di Pos 21 PT RPI oleh pihak security dengan menggunakan mobil pick up Strada dengan nomor Polisi BM 9523 BB.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang rakitan bersama 12 amunisi kita amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Ini akan kita dalami lebih jauh lagi apakah pelaku pernah terlibat dalam perampokan," terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku yang bersama 4 orang temannya dan mengaku senpi laras panjang rakitan tersebut digunakan untuk berburu binatang.

"Untuk tersangka kita tetapkan satu orang yakni inisial SP dan empat orang temannya sebagai saksi," jelasnya.

Tersangka kepemilikan senpi rakitan ilegal, Sefrika Putra, saat diwawancarai mengaku memiliki senjata tersebut sudah dua pekan yang dipinjam dari temannya.

"Senjata itu kita pergunakan untuk berburu binatang seperti kijang dan lain-lain," katanya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini