Walau Dinyatakan Gila, ‎Kasus Bandar Narkoba Mantan Polisi Tetap Lanjut

Redaksi Redaksi
Walau Dinyatakan Gila, ‎Kasus Bandar Narkoba Mantan Polisi Tetap Lanjut
x3/riaueditor.com
Walau Dinyatakan Gila, ‎Kasus Bandar Narkoba Mantan Polisi Tetap Lanjut.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, tetap akan melanjutkan penanganan kasus mantan polisi yang menjadi gembong narkoba, yang nekat terjun bebas dari lantai delapan Hotel Aryaduta Pekanbaru, saat digrebek pada Mei 2015 lalu. Sempat sebelumnya tersebar informasi bahwa kasus yang menjerat ST, tersebut akan di SP-3 (dihentikan-red)

‎Isu penghentian kasus ini mencuat, lantaran sang bandar dinyatakan mengalami gangguan jiwa, akibat benturan keras usai terjun dari lantai delapan. "Kasusnya tetap akan dilanjutkan. Kita juga sudah melakukan gelar perkara bersama pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (01/9).

Mengenai akan dihentikannya perkara terhadap tersangka ST, yang divonis mengalami sakit jiwa ini, sambung Kompol Iwan, adalah bentuk pertimbangan dari pihaknya selaku penyidik kasus. Karena berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan RSJ Tampan Nomor 44.13/Ps-Yma 4/ 1464 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2015, menyatakan tersangka ST mengalami gangguan jiwa, akibat terjatuh dari lantai delapan.

‎"Begitu surat visumnya keluar dan dinyatakan yang bersangkutan gila, kami sempat mempertimbangkan untuk menghentikan proses perkara. Bukan dikarenakan hal-hal lain, melainkan karena yang bersangkutan tidak bisa menjalani pemeriksaan. Setiap kali ditanya, jawabannya selalu ngawur,'' terang Iwan Lesmana.

‎Namun, sebelum adanya penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3), Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, tetap berupaya kembali untuk mempelajari proses kasus dengan melakukan gelar perkara, guna menemukan tindaklanjut pengungkapan kasusnya.

"Sekarang kondisi dia adalah 75 persen cacat, sehingga penyidikan tertunda. Pihak psikolog Polda Riau lalu mengajukan permintaan agar dilakukan observasi ke RSJ Tampan," jelasnya.

Hasilnya, tersangka ST dinyatakan mengalami gangguan jiwa.‎ "Di KUHP sudah di ataur tentang penghentian penyidikan. Memang di dalamnya tidak tercantum mengenai tersangka gila. Makanya kami lakukan gelar perkara hari ini. Hasilnya, proses penyidikan tetap dilanjutkan. Sesuai Pasal 44 KUHP ayat 1,2,3 diatur mengenai penyidikan pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Jadi kami sepakat tetap akan memproses perkara hingga persidangan," tutup Iwan.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini