Ustad Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Ustad Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
dm/riaueditor.com
Ustad Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Syamsudin (40), seorang guru ngaji warga Jalan Giam Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, tersangka pencabulan terhadap puluhan bocah kini telah di tahan di Polresta Pekanbaru. Pak Ustazd yang juga residivis dalam kasus yang sama itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI no 12 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka (Syamsudin-Red) dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 Ke 2e atau 292 kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK melalui Wakasat Reskrim AKP Johannes Emanuel Bambang Dewanto SH, Jumat (27/3).

Menurutnya, modus tersangka usai mengaji, para murid dipanggil kerumahnya. Tersangka lantas mengunci pintu rumahnya dari dalam dan kemudian melakukan aksi bejadnya dengan iming-iming diberikan uang Rp 3000-5000. Selain dirumahnya, tersangka juga melakukan aksinya di dalam kamar mandi mushalla Al-Ikhlas.

"Setelah korbannya datang, tersangka mulai melancarkan aksinya. Pelaku selalu mengelus dan menghisap kemaluan murid laki-laki, setelah puas melakukan aksinya, korban diminta untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut dan memberikannya uang Rp 3000 hingga Rp 5000," ungkapnya.

Terbongkarnya kasus ini setelah ada laporan dari keluarga.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini