PEKANBARU, Riaueditor.com - Jajaran Satres Narkoba
Polresta Pekanbaru, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu
disebuah kamar Hotel Widia yang berlokasi di Jalan Riau I, Kecamatan
Senapelan, Pekanbaru, Rabu (04/11) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua
orang itu adalah Diki Ariawan (27) warga Jalan Satria, Kecamatan
Tenayan Raya yang merupakan residivis narkoba yang baru beberapa bulan
keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru dan rekannya bernama Geri (32)
warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Mereka ditangkap
di kamar No 32 di lantai dua.
Selain pelaku,
polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dan
satu set perangkap hisap (bong) serta dua buah handphone.
Kasat
Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH dikonfirmasi
melalui Wakasat Narkoba AKP Ridwanto mengatkan, penangkapan kedua
tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Berbekal
informasi itu polisi lalu melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan
penangkapan terhadap keduanya.
"Mendapat
laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan
penggerebekan di kamar No 32 yang berada di lantai dua Hotel Widia,"
sebut Ridwanto, Kamis (05/11) siang.
Hasil
interogasi, tersangka Diki mengaku jika dirinya mendapatkan barang haram
tersebut dari rekannya berinisial B, seorang warga binaan kasus narkoba
di Lapas Kelas II A Pekanbaru melalui seorang kurir yang saat ini
sedang dalam pengejaran. "Dari pengkuannya, Diki mendapatkan sabu-sabu
itu dari seorang warga binaan berinisial B yang dikirim melalui seorang
kurir," kata Ridwanto.
Ridwanto menyebutkan,
polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas
pengakuan tersangka. "Kita akan kembangkan keterkaitan warga binaan
berinisial B ini," tukasnya.(xxx)