PEKANBARU, Riaueditor.com - Jajaran Unit Reskrim
Polsek Bukit Raya berhasil amankan dua orang pelaku jambret. Keduanya
adalah Joni Saputra (36) warga Perum Rajawali Sakti Blok B, Kelurahan
Tuah Karya, Kecamatan Tampan dan Wiswardi (30) warga Jalan Garuda Gang
Aster, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dua penjambret ini berhasil diringkus tidak lama setelah menjalankan
aksinya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo
SIK melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi mengatakan, Joni dan
Maswardi melakukan aksi penjambretan pada Minggu (25/10) pagi kemarin,
sekitar pukul 09.00 WIb di Jalan Arifin simpang Jalan Jenderal Sudirman,
Kecamatan Marpoyan Damai. Korbannya diketahui bernama Vidya Amanda (27)
warga Jalan Mangga, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hulu,
Riau.
Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil
mengambil tas sandang merek Victoria Bekcham yang didalamnya berisikan
handphone Samsung, STNK, SIM dan ID Card serta sejumlah uang dengan
nilai Rp 3,2 juta. Namun setengah jam usai beraksi pelaku dapat
ditangkap oleh petugas POM TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin.
Dijelaskan
Abdi peristiwa ini bermula saat korban yang tengah mengendarai sepeda
motor, melintas di lokasi kejadian. Lalu datang dua orang pelaku dengan
berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CC bernomor
polisi BA 6869 QO, langsung memepet korban dari arah kanan.
Berhasil
menjambret tas korban, pelaku lalu kabur ke arah Jalan Rambutan hingga
nyasar ke dalam kawasan Lanud roesmin Nurjadin. Karena pelaku tak
mengenakan helm, akhirnya anggota POM TNI AU mencoba memberhentikan,
namun tak diindahkan kedua pelaku. Pengejaran pun dilakukan hingga
akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk oleh petugas Lanud dan selanjutnya
mengabarkannya ke Polek Bukit Raya.
Mendapat
informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Bukit Raya, langsung
melakukan koordinasi dengan pihak POM TNI AU dan menggelandang ke duanya
ke Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas laporan kasusnya," tutur Abdi.(x3)