Usai Beli Sabu, Pedagang Harian Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Usai Beli Sabu, Pedagang Harian Diringkus Polisi
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Seorang pria berinisial Ed (36) warga Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, tertangkap basah oleh Tim opsnal Polsek Senapelan, usai membeli sabu-sabu, Jum`at (16/6) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang harian, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu senilai Rp 500 ribu.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat yang tidak senang dengan peredaran narkotika lingkungan mereka. Berawal dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat tersangka, yang langsung masuk ke dalam mobil Carry warna biru Nopol BM 8344 AG, miliknya yang di parkir tak jauh dari Masjid.

Namun, pada saat diringkus Ed mencoba untuk membuang sabu-sabu senilai Rp 500 ribu yang baru saja dibelinya. Perbuatan tersangka ini dipergoki oleh petugas yang akan menangkapnya. Penggeledahan pun dilakukan dan petugas menemukan sabu-sabu yang baru dibelinya di dalam mobil disekitar kakinya.

Tersangka pun hanya bisa pasrah, saat digelandang petugas ke Mapolsek Senapelan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti SIK, ketika dikonfirmasi Riaueditor, Minggu (29/6) siang, melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, guna meringkus tersangka lainnya, karena dari pengakuannya barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga Kampung Dalam berinisial If yang saat ini men jadi DPO polisi," ujar Iptu Syahrizal.(dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini