ULP Pelalawan Terindikasi Main Mata dengan Kontraktor

Redaksi Redaksi
ULP Pelalawan Terindikasi Main Mata dengan Kontraktor
PEKANBARU, riaueditor.com– Sebagai figur sentral yang paling menentukan dalam setiap keputusan pengadaan barang dan jasa terutama pemilihan penyedia jasa, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelalawan, semestinya tunduk dan mengacu pada aturan berlaku. Sebaliknya, jika ULP main mata dengan kontraktor, bisa-bisa terancam pidana.

Demikian disampaikan Ketua LSM Forum Pengawas Pembangunan Indonesia (FPPI), Haryanto menyikapi penunjukkan pemenang lelang oleh ULP Pelalawan, pada proyek pengadaan dan pemasangan JTM, JTR dan asesoris dari desa Lalang Kabung ke ibukota Pangkalan Kerinci kepada riaueditor di Pekanbaru, Selasa (10/6).

Ia mengatakan, penunjukan PT Fajar Kuansing Cemerlang (FKC) pada proyek tersebut, dinilai telah melanggar Perpres No.70 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 poin H. Pasalnya, meski perusahaan tersebut sudah berdiri 3 tahun, akan tetapi perusahaan Gred 5 itu tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), ujarnya.

Haryanto menjelaskan, sesuai Perpres poin H dimaksud, penyedia barang/jasa wajib memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi, bukan pada pekerjaan konstruksi.

Dikatakannya, proyek dibawah naungan Distamben Pelalawan yang dimenangkan oleh PT FKC itu, dinilai sarat indikasi KKN. Pasalnya, peserta tender yang memiliki legalitas lengkap, dirugikan. Bukan hanya itu, negara juga turut dirugikan dari urutan harga penawaran, kata Haryanto.

Dia mensinyalir, proyek bernilai kontrak Rp 6,4 milyar itu diduga kuat sengaja dikondisikan oknum ULP untuk kepenyingan pribadi.

"Kalau saja ULP Pelalawan tidak main mata dengan kontraktor, tidak mungkin PT FKC menang. Dan ini merupakan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Menyikapi hal itu, ujar Haryanto, LSM FPPI saat ini tengah menyiapkan laporan ke Sat.Tipikor Polda Riau untuk diusut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tanggapan senada juga disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional (Aspeknas) Riau, Nyoman. Ia menegaskan, meski penyedia barang/jasa berkategori perusahaan Gred 5, namun sepanjang belum memiliki KD, hanya boleh mengikuti tender dibawah Rp 2,5 miliar.

Dipaparkan, pada dasarnya perusahaan Gred 5 diijinkan mengikuti tender minimal Rp 2,5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Akan tetapi, sesuai Perpres No 70 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 poin H, penyedia barang/jasa wajib memiliki KD.

"Singkatnya, bagaimana mungkin perusahaan menangani proyek jika tak punya pengalaman. Makanya nge-sub dulu, baru bisa," ujar Nyoman. (fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini