Truk Pengangkut Kayu Olahan Jenis Papan dan Broti Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Truk Pengangkut Kayu Olahan Jenis Papan dan Broti Ditangkap Polisi
riaueditor
Truk bermuatan kayu olahan ilegal jenis papan dan broti saat diamankan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Polsek Sengingi, menangkap satu truk dengan tanpa nomor polisi yang bermuatan 4 kubik kayu olahan berbentuk papan dan broti di Kompartemen 87 Estate Logas PT RAPP Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau, Ahad (11/3/2018) sekitar pukul 18.15 WIB.


“Berdasar hasil pemeriksaan, kami menduga kayu berjumlah 4 kubik itu dengan jenis kayu rimba campuran berbentuk papan dan broti tidak memiliki surat,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (13/4/2018).


Kata Guntur, hingga kini polisi telah menahan satu unit truk colt diesel bersama sopir sekaligus pemilik kayu bernama, Akmal Hairi(42), warga Desak Kuntu Kabupaten Kampar, Riau berikut muatan kayu olahan dan sebuah chain saw.


Sementara dua orang rekannya, berhasil kabur saat truk diamankan dengan cara melompat dari atas mobil colt diesel.


Berdasarkan keterangan Akmal, lanjut Guntur, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling Kabupaten Kuansing, Riau.


"Karena pemilik kayu tidak bisa memberikan surat keterangan sah hasil hutan berupa faktur angkut kayu olahan, maka, kayu bersama truk diamankan di Mapolsek Sengingi,” pungkas Guntur. (dede)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini