Tiga Tahanan Kabur Kejari Pelalawan Ditangkap, Empat Masih Buron

Redaksi Redaksi
Tiga Tahanan Kabur Kejari Pelalawan Ditangkap, Empat Masih Buron
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Polisi kembali menangkap tiga tahanan yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (19/3/2019) pada pukul 17.30 WIB.


Usai membekuk Rian Hidayat (28), polisi meringkus Guntur Saputra (20) dan Eko Siswanto (39). Total, polisi sudah membekuk tiga dari tujuh tahanan yang melarikan diri.


"3 tahanan yang ditangkap kembali itu kita bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi, Rabu (20/3/2019).


Ia menjelaskan, para tahanan itu kabur memanfaatkan kelengahan petugas, para tahanan itu bergerak ke bagian belakang sel yakni bagian kamar mandi.


Selanjutnya, di dalam sel tahanan mereka merusak terali kamar mandi yang kemungkinan sudah rapuh.


Dengan tertangkapnya ketiga pelaku, polisi masih punya empat orang yang diburu.


Mereka adalah Septian Ade Fernandes (27), Praja Sutanan (33), Arnius Hulu (22) dan Junaidi (22). Kapolres tidak menyebutkan secara pasti arah pelarian mereka. Namun saat ini timnya masih berada di luar kota untuk melacak keberadaan para buron itu.


Kaswandi menambahkan, saat imi setiap Polsek diarahkan untuk menggelar razia, dan anggota Reskrim menyebar ke sejumlah daerah untuk mencari mereka. 


"Saya imbau agar para tahanan menyerahkan diri sebelum ditangkap petugas," tegas Kaswandi.


Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 tahanan kabur saat menunggu antrean sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan Selasa sekitar pukul 17.30 Wib. Mayoritas mereka merupakan tahanan kasus narkoba dan pencurian. 


"Mereka kabur saat menunggu jadwal sidang. Ada beberapa tahanan lainnya sedang sidang," ujar Kaswandi. (dri) 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini