Tiga Anggota Polres Rohil Di PDTH

Redaksi Redaksi
Tiga Anggota Polres Rohil Di PDTH
Humas Polres Rohil
Sidang Propam KKEP ke IV terhadap pelanggar kode etik dan displiner di ruang aula gedung Panaluan Mapolres Rohil, Senin (5/3/2018)

UJUNG TANJUNG, riaueditor.com - Guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kembali Polres Rohil memecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya pada sidang Propam KKEP ke IV terhadap pelanggar kode etik dan displiner di Aula Gedung Panaluan Mapolres Rohil, Senin (5/3/2018).

Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto R.Sik SH,MH melalui Waka Polres Rohil Kompol dr Wawan SH,MH melalui ponselnya, Selasa (6/3/2018).

"Ya Semalam kita kembali memecat 3 anggota kita yang melanggar kode etik disipliner dan positif menggunakan narkoba, 2 anggota sudah di vonis penjara oleh pengadilan negeri rohil," ujarnya.

Ketiga anggota tersebut sambung Kompol Wawan, pertama Brigadir Freddy Edward Simarmata Nrp 87050771, Jabatan Ba Sat Sabhara Polres Rohil, Brigadir Nawan Gunawan Nrp 84041101 Jabatan Ba Polsek Bangko, Bribda Muhammad Rajeshbon NRP 92100569 anggota Shabara Polres Rohil.

Sementara pelanggaran yang dilakukan ketiga anggota tersebut tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pada hari kerja secara berturut-turut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.

Menurutnya, hal-hal yang memberatkan selain pelanggaran disiplin, adalah para personel Polri yang positif mengunakan narkoba setelah dilakukan test urine. Kemudian ditambah pelanggaran yang memalukan intitusi polri seperti yang dilakukan brigadir Edward Simarmata telah melakukan pelanggaran dengan larinya 2 orang tahanan di sel/rutan Polsek Bangko Pusako Polres Rohil.

Kedua Bripda M Rajeshbon melakukan pelanggaran kekerasan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sudah di vonis 5tahun penjara,sedangkan brigadir nawan gunawan telah di vonis 4 tahun penjara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap keputusan pengadilan negeri rohil dalam kasus narkoba.

"Berdasarkan hasil notulen rapat staf Perwira Polres Rohil 20 Februari 2018 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat/ saran bahwa," ketiga anggota ini tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Mereka beriga telah meninggalkan dinas dalam keadaan sadar serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, disamping itu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Pemecatan ini akan memberikan dampak bagi kinerja polri kedepannya, kita ingin tidak ada lagi anggota Polri di Polres Rohil yang bermasalah baik displin maupun mengunakan narkoba. Sekali lagi saya tekankan jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi memakai narkoba kita sikat habis dan tidak ada ampun," tegas Kompol Wawan. ***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini