Tidak Terima Putusan BPSK, Hutama Group Lakukan Upaya Hukum

Redaksi Redaksi
PEKANBARU, riaueditor.com- Tak terima dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pekanbaru (BPSK) yang memenangkan konsumen Syukur yang mengajukan gugatan di BPSK Pekanbaru, tergugat developer PT. Hutama Group melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Disampaikan Kuasa Hukum PT. Hutama Group, Widargo, SH ketika dihubungi riaueditor, Kamis (19/6). Widargo menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dengan putusan BPSK yang memutuskan PT. Hutama Group diharuskan mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan konsumen Syukur sebanyak Rp103 juta.

"Kita tidak terima degan keputusan Hakim BPSK ini. Kita melakukan upaya hukum ke PN Pekanbaru," kata Widargo.

Alasannya, Widargo mempertanyakan adanya dua keputusan dalam satu perkara. "Tunggu saja panggilannya ya, kita daftarkan ke PN Pekanbaru," ulas Widargo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 26 Mei 2014 lalu, Ketua Majelis Hakim BPSK Pekanbaru Arie Susma Indah, SH, MH dengan hakim anggota Erawati Z, SH dan Vera Lusiana, SE memutuskan tergugat Hutama Garden mengembalikan seluruh uang Down Payment (DP) yang dibayarkan konsumen kepada PT. Hutama Garden.

Hakim menilai Hutama Garden menyalahi aturan dengan memberikan janji-janji berlebihan kepada konsumen, yang mana pada akhirnya janji tersebut tidak terbukti. Pada gugatan pertama yang masuk ke BPSK Pekanbaru, gugatan Syukur, konsumen pelapor ini tidak diterima BPSK dengan alasan belum jatuh tempo sehingga belum bisa dikatakan sebagai sengketa.

Kemudian pada gugatan kedua, barulah BPSK menerima gugatan konsumen Syukur dengan tergugat PT. Hutama Group, karena sudah jatuh tempo dan bisa dikatakan sebagai sengketa. Akhirnya hakim memutuskan pelaku usaha bidang developer ini untuk mengembalikan seluruh uang muka yang telah dilunaskan konsumen, karena developer telah melanggar perjanjian yang dibuatnya sendiri.(af)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini