Tidak Terbukti Terlibat Kejahatan Narkoba, Hakim Bebaskan Rudi alias Bandol

Redaksi Redaksi
Tidak Terbukti Terlibat Kejahatan Narkoba, Hakim Bebaskan Rudi alias Bandol
Rudi alias Bandol bersama dengan PH dan Keluarganya
RENGAT, riaueditor.com - Sidang terdakwa terhadap tersangka narkotika jenis sabu yang digelar Pengadilan Negeri Rengat hari ini, Kamis (28/1) terhadap 2 orang terdakwa yaitu Agus Prianto (22) dan Rudi alias Bandol (22) memutuskan, Rudi alias Bandol terdakwa II dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan.

Sementara itu Agusrianto selaku terdakwa I dinyatakan bersalah oleh Hakim dan dituntut hukuman penjara selama 5 Tahun, berkurang 6 bulan dari tuntutan Jaksa selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan kurungan.

Hakim ketua MS Giri Basuki yang didampingi oleh 2 Hakim Anggota dalam membacakan putusannya menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara Agusrianto dengan Rudi alias Bandol di Pasar Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.

"Saat itu Agus Prianto memanggil Rudi alias Bendol dan meminta uang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli susu anaknya," katanya.

Tiba-tiba datang warga sekitar dan mengeroyok kedua tersangka dan menyeret mereka ke Polsek Pasir Penyu, akhirnya kedua tersangka dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Namun berdasarkan keterangan dari para saksi dan terdakwa I (Agusrianto.red) akhirnya terbukti dengan meyakinkan bahwa saudara Rudi alias Bendol dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan, serta membersihkan nama baik yang bersangkutan, tukasnya.

Penasehat Hukum (PH) Rudi alias Bandol, Oman Sumantri menyatakan bahwa hal ini memang sudah layak dilakukan, karena yang bersangkutan tidak bersalah dalam kasus ini, dan kita menilai ada rekayasa dibalik semuanya.

Sementara itu, Yeni Darwis SH selaku PH Agus Prianto menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat tersebut, dan akan berkoordinasi dengan pihak keluarga kliennya tersebut, jika memang harus banding kita akan banding, singkatnya.

Yogi Hendra SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan Hakim dalam persidangan tersebut. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini