Tersangka sempat edarkan uang palsu di Sumbar

Redaksi Redaksi
Tersangka sempat edarkan uang palsu di Sumbar
Foto Ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com – Dua tersangka kasus peredaran uang palsu yang diamankan aparat Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru masih menjalani pemeriksaan intensif, Senin (29/9) siang.

Tersangka adalah, NY (25) dan MR (19) keduanya warga Padang Bolak, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut sempat diedarkan di wilayah Padang, Sumatra Barat.

" Kami sempat transaksi uang palsu di sejumlah warung internet dan warung-warung kecil," kata NY kepada petugas.

Selain itu, tersangka NY juga mengakui bahwa dirinya bukan pelaku utama dalam pencetakan uang tersebut. Melainkan dirinya hanya diberikan lembaran uang palsu dari rekannya, SM. " Saya terima dalam bantuk yang sudah dicetak lalu saya edarkan. Saya bukan pembuatnya,"jawabnya.

Sumber dikepolisian, kedua tersangka ditangkap aparat di kawasan Jalan Sri Kandi Perumahan Widya Graha II Blok F 11, Kecamatan Tampan, Jumat (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Usril SH menjelaskan, sebagai bukti, polisi menyita uang tunai yang diduga palsu senilai Rp3 juta. Sesuai dengan perbuatannya penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. (dm/bm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini