Terkait Penyandraan WNI di Kamboja, Polisi Geledah Rumah Orangtua Jepry Sun

Redaksi Redaksi
Terkait Penyandraan WNI di Kamboja, Polisi Geledah Rumah Orangtua Jepry Sun
foto: Ist
Orang tua para WNI membawa foto anak-anak mereka mengadu kepada Kapolres Kepulauan Meranti.
SELATPANJANG, riaueditor.com - Gabungan personil Polres Meranti melakukan penggeledahan di rumah orang tua Jefry Sun di Jalan Belanak No.39, RT 01/RW 05 Selatpanjang, Sabtu (16/5/15), sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait keterlibatan Jefry Sun yang diduga menyebabkan 16 warga Selatpanjang yang kini tersandera bos judi di Kamboja.

Jefry bekerja bersama 16 temannya asal Meranti, lalu ia diduga membawa kabur uang bos judi. Tindakan itulah yang kemudian menyebabkan para teman Jefry Sun disandera bos judi di Kamboja.

Dari hasil penggeledahan tersebut aparat menemukan sejumlah pecahan mata uang asing di kamar Jefry. Di antaranya, 3 lembar pecahaan US $ 100, Rp 6 juta, dan mata uang Singapura serta Malaysia. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.

Ayah kandung Jefry, Aliong (51) kepada petugas hanya menyebutkan bahwa anaknya sudah lama tidak pulang ke tanah air. Bahkan Aliong juga mengaku tidak mengetahui dimana anak ke 3 dari 4 bersaudara itu selama ini bekerja.

Seperti diberitakan, saat ini ke 16 WNI yang disandera perusahaan judi casino di Kamboja. Alasannya, uang perusahaan sebanyak Rp2,1 miliar diduga dilarikan Jefry. Sampai saat ini belum diketahui keberadaan Jefry yang merupakan warga Selatpanjang.

16 WNI yang bekerja di perusahaan judi itu, tidak diizinkan pulang sebelum uang perusahaan dikembalikan. Karena itu, para orangtua mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Meranti.

Kapolres Meranti AKBP Pandra Arsyad  Kepada Riaueditor.com, Menyebutkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendapatkan petunjuk keberadaan Jefry Sun. Pihaknya sangat berharap bisa menemukan Jefry Sun untuk menyelematkan 16 warga lainnya yang masih ditahan bos judi di Kamboja.

sudah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, seperti Olly Bresyanto orang tua Wesely (22), salah seorang WNI yang merupakan korban penyanderaan di Kamboja itu.

Dari keterangan saksi diketahui, Weseley bersama 15 temannya pada 28 Februari 2015 lalu telah berangkat via Singapore ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan perjudian Online Grand Dragon Resort, yang belum diketahui alamatnya.

Selanjutnya, saksi mendapat info dari anaknya bersama 15 orang lainnya, pada Kamis (7/5/2015), bahwa ada permasalahan keuangan di perusahaan tersebut. Diduga uang tersebut digelapkan oleh Jefri alias Hasan.
Komunikasi via telpon saksi dengan seseorang laki-laki yang mengaku bernama Koko Ali selaku menejer perusahaan perjudian itu menjelaskan Jefri alias Hasan dan ke-16 korban dicurigai telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2,1 miliar.

Berikut nama 13 Warga Negara Indonesia (WNI), Selatpanjang Kepulauan Meranti yang disandera di Kamboja yakni, Yanto (90), Hendra (93), Candra Lim (90), Toni (95), Jonny (93), Ade Hengky Putra (94), Ade Gusrianto (95), Yang yang (90), Wisely(93), Sedi (93), Suwandi Sofyan (93), Teddy(93), Winson Fernandho (97), dan Rusdianto.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini