Terjepit Ekonomi, Langkah Bandar Sabu Dihentikan Polisi

Redaksi Redaksi
Terjepit Ekonomi, Langkah Bandar Sabu Dihentikan Polisi
Terjepit Ekonomi, Langkah Bandar Sabu Dihentikan .
SELATPANJANG, riaueditor.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar ekspos perkara penangkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (7/10/2015). Dari pengakuan tersangka, bisnis haram itu telah 2 tahun digelutinya.

Hal ini diakui IC (32) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan IC, Ia telah dua tahun menggeluti bisnis haram itu.

Diakuinya juga, Ia tergiur berbisnis narkoba setelah terjepit kebutuhan ekonomi. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, IC memperoleh hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Memang saya tau apa hukuman ini kalau ditangkap, tapi mau bagaimana lagi," kata IC yang saat itu mengaku terdesak kebutuhan ekonomi di hadapan awak media di Mapolres.

Masih kata bandar sabu ini, IC mengakui pula, meski dia telah melakoni bisnis haram itu selama dua tahun, bukan berarti hidupnya senang. Kebutuhan sehari-hari tetap terasa sangat susah dijumpainya.

"Bunyinya memang lama, tapi tak setiap saat barang (sabu-sabu, red) itu masuk," ujarnya lagi.

Dikatakan dia, barang haram itu diperoleh IC dari salah seorang temannya yang join di luar negeri (Malaysia, red). Saat ini pula, polisi telah mengantongi satu nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk satu uncang sekitar 5 gram dijual dengan harga berkisar Rp5 hingga Rp6 juta. IC mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta. Uang itu lah yang digunakan IC untuk menyambung hidup bersama istri dan dua anaknya.

Kini, langkah IC sudah terhenti, Selasa (6/10/2015) polisi berhasil menangkap dirinya juga teman karibnya di Alah Air Selatpanjang.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini