Terdakwa Pusing, Sidang Lanjutan Koptan Siaga Makmur Ditunda

Redaksi Redaksi
Terdakwa Pusing, Sidang Lanjutan Koptan Siaga Makmur Ditunda
ys/RE
Sidang Koptan Siaga Makmur Ditunda.
PS.PENGARAIAN, riaueditor.com - Terdakwa H Basri Lubis mengalami pusing kepala saat persidangan kasus dugaan penggelapan dana Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur (Tamtim), Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akibatnya sidangpun ditunda.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (11/2/2014), berakhir sekitar pukul 14.00 Wib,  bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim  Dicky Ramdani, SH dan anggota Riska Fajarwati, SH, Anastasia, SH.

Agenda persidangan menghadirkan saksi dari pelapor atau masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor menghadirkan lima Saksi dari 11 yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa H Basri didampingi empat kuasa hukumnya, Robinson Pakpahan, SH.MH, Aryano Sitorus, SH.MH, Hitler Marpaung, SH dan H Syahrizal Effendi Damanik, SH.MH.

Saksi dari Koptan Siaga Makmur, Pangondian Lubis, H Syafii, H Natar, H Alfian, H Nauli Siregar,  Khoiruddin dan lainnya.

Dalam persidangan, baru satu saksi memberikan keterangan, tiba-tiba kepala terdakwa mengelami pusing kepala, sehinga penasehat hukum meminta sidang ditunda.

Sidang dilanjutkan, Kamis (13/2/2014) dengan agenda  masih dalam mendengarkan keterangan saksi-kasi pelapor.

Di luar persidangan salah seorang, penasehat hukum terdakwa H Basri Lubis, MH, Aryano Sitorus, SH.MH, keterangan dari para saksi itu, menandakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa masih dangkal.(yahya)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini