Taufik Kurniawan Sebut Ada Rekayasa dalam Kasus Dirinya, KPK: Kami Bekerja Atas Dasar Bukti

Redaksi Redaksi
Taufik Kurniawan Sebut Ada Rekayasa dalam Kasus Dirinya, KPK: Kami Bekerja Atas Dasar Bukti
(Foto: Kompas.com)
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK). Taufik akan ditahan dalam 20 hari pertama ke depan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan bahwa ada rekayasa dalam penahanan dirinya.

"Terkait dengan tuduhan rekayasa, ini bukan kali pertama tersangka mengatakan demikian. Ada yang menyangkal, ada yang menuding, atau yang menggunakan banyak alasan, bahkan ada yang bersumpah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansya, Jumat, (02/11/2018) dilansir detikcom.

Menurut Febri, KPK dalam memproses hukum seseorang juga dilandati atas dasar bukti yang kuat, termasuk dalam kasus dugaan suap yang menjerat Taufik Kurniawan.

"Silakan saja, itu hak tersangka. Namun KPK memastikan bukti yang kami miliki terkait dengan dugaan penerimaan suap oleh tersangka sangat kuat, karena itulah akhirnya ditingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan proses penahanan," imbuh Febri.

Sebelumnya Taufik Kurniawan sempat mengatakan bahwa ada rekayasa manusia dan Allah. Kendati demikian, Taufik meminta publik mengartikan sendiri maksud pernyataan dirinya.

"Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," ucap Taufik.

Taufik ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Taufik sebelumnya 2 kali absen saat dipanggil KPK pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Untuk panggilan 1 November kemarin, Taufik disebut sedang berada di daerah pemilihan karena masa reses DPR.

KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 yang direncanakan Rp 100 miliar. Sprindik Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini