Tangkap Dua Bandar, Polsek Rengat Barat Sita 2 Kg Daun Ganja Kering

Redaksi Redaksi
Tangkap Dua Bandar, Polsek Rengat Barat Sita 2 Kg Daun Ganja Kering
ali/riaueditor.com
Tangkap Dua Bandar, Polsek Rengat Barat Sita 2 Kg Daun Ganja Kering
RENGAT, riaueditor.com - Polsek Rengat Barat berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis daun ganja kering, Ali Sahdan Siregar alias Ali Bin Marhadi Siregar Madina (20) warga Jalan Lintas Timur Gg Flamboyan RT 02/RW 01 Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan Edo Siswanto alias Edo Bin Ariawan (26) warga Desa Sibabat Kecamatan Seberida, Rabu (10/2).

Keduanya ditangkap dalam Operasi Antik 2016 pada hari Rabu (10/2) sekitar pukul 19.30  Wib di Jalan Poros Desa Tani Makmur dimana keduanya diduga memiliki Narkoba jenis daun ganja kering.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya S,SH Kamis (11/2) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pemuda yang melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

"Pada hari Rabu (10/2) sekitar pukul 18.30 Wib personil Polsek Rengat Barat Brigadir Reza Maulana dan Brigadir Arif Sanjaya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika dalam berupa daun ganja kering," terangnya.

Kemudian 6 personil Resintel Polsek Rengat Barat langsung menuju lokasi di Jalan Poros Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat.

Pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon BM 3749 VI warna merah putih berjumlah 2 orang menggunakan baju warna biru dan putih.

"Sekira pukul 19.00 WIB personil melihat kedua pelaku sedang berada di Jalan Poros Desa Tani Makmur kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut," terangnya lagi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus besar diduga daun ganja kering seberat lebih kurang 700 gram yang diletakkan di dalam jok sepeda motor tersebut.

"Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Panit Reskrim dan Pers Resintel Polsek Rengat Barat melakukan pengembangan, kembali ditemukan dua bungkus diduga daun ganja kering seberat yang ditunjukan pelaku disimpan didalam semak Jalan Lintas Timur Gg Flamboyan RT 02/RW 01 Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida," paparnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah 3 bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kantong plastik warna biru seberat lebih kurang 2 Kg, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon BM 3749 VI warna merah putih, 1 unit HP Nokia tipe N-1616 warna biru/ungu, 1 HP Nokia Tipe 1661 warna hitam, 1 tas ransel warna biru, 1 buah topi warna putih bertulisan Popda XII Riau.

"Saat ini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat, namun demikian proses pengembangan tetap dilakukan," ujar Ari.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini