Sjamsul Nursalim Resmi Menjadi Tersangka Mega Korupsi BLBI

Redaksi Redaksi
Sjamsul Nursalim Resmi Menjadi Tersangka Mega Korupsi BLBI
(Doc. Net)
Sjamsul Nursalim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ya sudah (tersangka)," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (28/05/2019).

Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.

Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," kata Alex.

Dia mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara. Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alex.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini