Simpan dan Edarkan Sabu, Komandan Jaga Lapas Pasir Pengaraian Dibekuk

Redaksi Redaksi
PASIRPENGARAIAN(riaueditor)- Isu maraknya peredaran Narkoba di kalangan narapidana dan tahanan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, bukan isapan jempol belaka. Pengedarnya diketahui merupakan PNS Lapas berinisial HRH yang juga komandan jaga di Lapas.

Berkat laporan masyarakat, pria berusia 34 tahun itu berhasil ditangkap pihak Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohul Selasa kemarin (8/1/13) sekitar pukul 16.30 WIB.

Bersama tersangka, dari rumahnya berhasil diamankan barang bukti 2 paket shabu senilai Rp4 juta, 1 buah timbangan elekrik digital serta uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu, 1 buah HP Nokia, 1 buah bong granat, serta 1 bungkus plastik.

Saat ditangkap, HRH sedang dinas. Hasil koordinasi Satuan Narkoba Polres dengan Kepala Lapas Maizar, Polisi berhasil menginterograsinya. HRH mengakui telah lama mengedarkan Narkoba jenis shabu kepada narapidana dan tahanan.

Kapolres Rohul, AKBP Yudi Kurniawan, pasca ditangkapnya HRH, pihaknya tetap memantau dan tetap berkoordinasi dengan Kalapas. Tapi untuk mengungkap aktor utamanya masih memerlukan waktu tepat.

Dengan Kalapas yang baru (Maizar-red), kita sudah berkoordinasi dan sepakat untuk memberantas Narkotika. Kalapas sendiri yang minta. Tapi karena waktu yang kurang pas, baru kemarin kesana karena ada informasi akurat," jelas Kapolres Yudi menjawab wartawan di Pasir Pengaraian.

"Kemarin kita berhasil menangkap seorang pegawai. Dia diamankan karena membawa, menyimpan, dan memiliki Narkoba," tambahnya.

Disinggung sulitnya akses masuk ke dalam Lapas Pasir Pengaraian, Kapolres Rohul mengaku belakangan sudah lebih mudah berkat koordinasi dengan Kalapas. Tapi begitu, untuk menangkap pelaku, Polisi mesti pintar menggunakan situasi.

Kepala Lapas II B Pasirpangaraian, Maizar, mengatakan untuk proses hukum pegawai nya yang terlibat mengedarkan Narkoba di kalangan narapidana dan tahanan tetap diproses sesuai hukum berlaku.

"Untuk prosesnya tetap kita serahkan kepada aparat hukum. Awalnya saat digeledah tidak ditemukan, tapi di rumahnya Polisi temukan dua paket kecil shabu," ungkap Maizar.

Di lain tempat, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Zulfakri mengatakan atas perbuatannya HRH dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (ys)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini