Simpan Sabu di Dasbord Mobil Curian, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Tampan

Redaksi Redaksi
Simpan Sabu di Dasbord Mobil Curian, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Tampan
Humas Polresta Pekanbaru
Tersangka JP alias Joni (37) BS alias Bembeng (25) dan AR alias Rival (29) berikut sabu dan tiga pil ekstasi saat diamankan di Mapolsek Tampan Pekanbaru, Senin 26 Februari 2018 siang.

PEKANBARU, riaueditor.com - Maksud hati hendak meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Tim Unit Reskrim Polsek Tampan, memergoki tiga pemuda pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis sabu dan esktasi saat digerebek di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di Kandang Kuda Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Senin 26 Februari 2018 sekira pukul 12.00 Wib siang.

Ketiga pemuda pelaku tindak penyalagunaan Narkoba itu berinisial JP alias Joni (37) BS alias Bembeng (25) keduanya warga Jalan Sidodadi Kecamatan Marpoyan Pekanbaru dan AR alias Rival (29) warga Jalan Garuda Sakti KM 6 Perum Bukit Teratai Blok A/24 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Hilir, Kab Kampar, Riau.

 

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp.1 juta yang ditemukan dari pelaku BS, dan 3 Butir diduga Pil ekstasi dengan rincian 2 butir warna biru dan 1 Butir warna merah Jambu dari pelaku AR alias Rival (29).

Informasi yang dirangkum dari Kaur Humas Polresta Pekanbaru, sebelum ketiga pelaku diamankan petugas, Tim Unit Reskrim Polsek Tampan Pekanbaru, melakukan penyelidikan perkara Pencurian Ranmor roda empat atas perintah Kapolsek Tampan kepada Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa, SIK, MH beserta Panit buser Ipda Wisnugraha, STK dan berkordinasi dengan unit Opsnal Polsek Rumbai yang mendatangi tempat diduga para pelaku ranmor berkumpul di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di Kandang Kuda Kelurahan Rumbai Bukit.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil kendaraan Honda Jazz warna merah yang diduga hasil pencurian(ranmor). Saat petugas memeriksa bagian dasbord mobil tersebut Polisi menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku BS yang sebagiannya sudah sempat dikomsumsi oleh BS alias Bembeng dan AR alias Rival yang dipesannya dari pelaku Acai yang saat ini masih (DPO).

Tak sampai disitu, tim unit Polsek Tampan juga melakukan penggeladahan badan kepada tiga pelaku tersebut. Saat digeledah, petugas kembali menemukan Narkoba jenis Pil Ekstasi tiga butir dari saku kecil sebelah kanan celana jeans yang dipakai tersangka AR alias Rival dengan rincian 2 butir Pil warna biru dan 1 butir warna Pink yang diduga ekstasi.

Merasa cukup bukti atas tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut, ketiga pelaku dan barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Tampan, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH MH melalui Wakapolresta AKPB Edi Sumari P, SIK saat dikonfirmasikan Rabu (28/2/2018) pagi, membenarkan adanya penangakapan tiga pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi  yang dilakukan Tim Unit Polsek Tampan Pekanbaru pada Senin 26 Februari 2018 sekira pukul 12.00 Wib siang.

"Ya benar, ketiga pelaku dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tampan Pekanbaru. Ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Edi Sumardi P, SIK. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini