Sidang Kasus Pencurian Sawit PT SBAL Ditunda, Keluarga Cermati Sikap Polres Kampar

Redaksi Redaksi
Sidang Kasus Pencurian Sawit PT SBAL Ditunda, Keluarga Cermati Sikap Polres Kampar
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Kasus penganiayaan yang menimpa Rasmi br Pasaribu (68) tahun, warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau, yang justru menjadi kasus pencurian tandan sawit yang dituduhkan oleh PT Sekar Bumi Alam Lestari, hingga kini masih menggantung dan tidak ada kejelasannya.

Pasalnya, sidang kasus pencurian yang dijadikan tindak pidana ringan (tipiring) itu yang menetapkan menantu Rasmi bernama Rudi Siagian (29) dan anak angkatnya, Kabul (24), untuk kedua kalinya ditunda. Dimana rencananya digelar, Selasa (08/03/16)‎ kemarin, setelah sebelumnya juga dibatalkan.

Keduanya, dilaporkan oleh perusahaan Malaysia itu melalui ‎petugas securiti ke Polres Kampar pada 23 Januari 2016 lalu‎, dengan tuduhan mencuri buah sawit di areal perizinan perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) itu.

"Alasan kepolisian, pihak kita (tersangka, red) datang kesiangan. Minggu lalu, Selasa (01/03/16), juga ditunda. Alasannya, perusahaan belum siap hadirkan saksi," ujarnya, Rabu (09/03/16).

Jonter (43), putra Rasmi, mengaku pihaknya sudah kooperatif mengikuti proses hukum. Ia justru ingin melihat sejauh mana hukum ditegakkan. Ia mengaku, dan memiliki bukti kejanggalan dalam kasus yang menimpa keluarganya itu. 

"Kami sangat kooperatif.‎ Kami mau lihat sejauh mana hukum itu dijalankan. Meskipun aparat wajib menerima laporan, namun, harus dicek dan dibuktikan dahulu ada tidak unsur pidananya. Jangan langsung tetapkan tersangka dan memainkan peradilan seperti ini. Kami punya bukti kejanggalan ini. Tunggu saja," katanya.

Jonter menceritakan, kejadian sesungguh pada 23 Januari itu berawal sekitar pukul 08.00. Saat itu, Ibu Jonter, Rasmi beserta kedua tersangka, Rudi dan Kabul, sedang memanen sawit di areal yang sejak lama mereka kuasai berdasarkan pinjam pakai tanpa pernah mendapat gangguan apapun.

Mereka memarkirkan mobil pengangkut sawit jenis Pick Up L 300 di Jalan Raya. Didalam mobil, itu berisi sekitar 200 kilogram buah sawit dan 3 tandan buah pisang. Kabul, saat itu, sedang berada dekat dengan mobil. Sedangkan nenek Rasmi dan Rudi berada di areal ladang mereka berjarak sekitar 10 meter dari Jalan Raya.

Tiba-tiba, datang salah seorang securiti perusahaan menemui mereka. Ia meminta agar mobil itu tidak berjalan dulu. Ia pun menelpon rekan-rekannya. ‎Tak lama kemudian, muncullah beberapa orang rekan si securiti itu dan seorang anggota TNI dengan mengendarai sepeda motor dan langsung ingin menangkap Rudi dan Kabul. 

Tak terima dituduh mencuri dan dipaksa mengaku, Rudi sempat berusaha menghindar. Namun, apa daya, lantaran, dirinya ingin diborgol Rudi pun berontak. Saat kejadian itu berlangsung, nenek Rasmi yang tadinya dari ladang datang dan berusaha melerai dan menjelaskan bahwa itu buah sawit dari ladangnya, bukan dari areal perusahaan.

Namun, justru nenek Rasmi terkena imbas kekerasan dari oknum sekuriti itu. Tubuhnya pun mengalami memar. Tak kuasa melawan, akhirnya, Rudi dan Kabul beserta dibawa pergi oleh securiti‎. Sedangkan nenek Rasmi, ditinggal begitu saja.

Setelah menghubungi keluarganya, sekitar pukul 12.00 siang, Rasmi pun mendatangi Mapolsek Tapung Hilir untuk menanyakan perihal kejadian itu. Disana, ternyata, baik Rudi, Kabul dan Mobil berisi sawit dan pisang itu tak ada ditemukan. Kepada petugas di Mapolsek, Ia pun bertanya-tanya, namun, hasilnya nihil.

Sekitar pukul 15.30 wib, Ia mendapat kabar‎ bahwa pihak perusahaan telah melapor ke Polres Kampar di Bangkinang yang berjarak 1,5 jam dari Kota Garo. Rudi dan Kabul, dituduh mencuri sawit PT SBAL.

Kejadian ini, kata Jonter, sangat menyakitkan bagi keluarga. Lantaran, sebelum diserahkan ke polisi, Rudi dan Kabul diduga terlebih dahulu mendapat kekerasan fisik atau penganiayaan dari petugas keamanan perusahaan.

Ternyata, kata Jonter, pihak keluarga mendapati ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Paling fatal, katanya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi dan Kabul yang dinilai asal-asalan alias abal-abal. 

Hal itu telah dilaporkannya ke Bidang Propam Polda Riau. "Banyak kejanggalan dalam BAP. Nanti akan saya beberkan. Supaya tak ada lagi yang mengalami seperti ini. Meskipun ipar saya (Rudi), residivis, tapi jangan langsung menjadikan itu sebagai bukti. Tunjukkan dan buktikan bahwa itu sawit milik PT SBAL. Karena saya juga punya bukti HGU (Hak Guna Usaha) nya," kata Jonter.

Ia berharap, tuduhan pencurian kepada Rudi dan Kabul serta tindak penganiayaan termasuk ke keluarganya segera mendapatkan titik terang. "Anak mana yang terima ibunya yang sudah tua dianiaya. Sampai kemana akan saya cari keadilan ini. Bila perlu menghadap presiden sekaligus. Apa lantaran yang melapor itu perusahaan asing dan rakyat kecil jadi sasaran. Jangan langsung adili warga tanpa bukti," ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan itu, perusahaan mengklaim pohon Kelapa Sawit yang terletak di pinggir Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang, Kota Garo itu masuk dalam areal perizinannya.

Sementara, Rasmi sudah mendirikan pondok dan telah bercocok tanam di atas lahan itu sejak 2011 tanpa pernah ada gangguan.

Jonter mengatakan, pada Hak Guna Usaha (HGU) PT SBAL yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanah Nasional tanggal 29 Juli 1994 bernomor 56/HGU/BPN/94  seluas 6.200 hektar, Desa Kota Garo tak tercantum sebagai areal. Dari situ Ia menilai, klaim perusahaan terhadap lahan itu tidak berdasar.

Hal ini dikuatkan dengan pengakuan Kepala Desa (Kades) Kota Garo dan Ninik Mamak dalam pertemuan yang difasilitasi Ombudsman RI Perwakilan Riau sebagai hasil tindak lanjut dari laporan nenek Rasmi, yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kota Garo, Senin (15/02/16).

‎Saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kota Garo, Maulana tampak geram kepada PT SBAL. Ia menantang PT SBAL membuktikan legalitasnya dan bersedia mengukur ulang HGU nya. Ia menilai perusahaan dengan sewenang-wenang mengklaim Hak Guna Usaha (HGU). Ia mengungkapkan, di sepanjang pinggir Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang sudah banyak berdiri bangunan dan lahan pertanian milik masyarakat.

Bahkan, kata dia, bangunan itu sudah memiliki Izin pendirian (IMB) yang diterbitkan Pemkab Kampar dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di pinggir jalan yang telah banyak dikuasai masyarakat Kota Garo itu, diklaim masuk dalam areal HGU PT SBAL. Sedangkan di satu sisi, lahan yang diklaim PT SBAL itu berada di areal powerline PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) sekitar 20 sampai 30 meter dari badan jalan. "Kalau dibilang HGU PT SBAL, pernah nggak kita melihat HGU-nya," kata Maulana.

Ia menilai, HGU PT SBAL diklaim sesuka hati. "Kalau itu HGU-nya, jadi dimana letak Powerline (lintasankabel listrik) Chevron?," tegasnya saat pertemuan. Maulana menduga PT SBAL sudah kelebihan HGU sekitar 1.000 hektare. Ia pun menantang HGU PT SBAL diukur ulang. Ia juga mengajak Ninik Mamak dan masyarakat untuk mengukur ulang HGU perusahaan Kelapa Sawit itu. dengan meminta bantuan dorongan dari Ombudsman. ****


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini