Setahun Bebas, Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Jambret

Redaksi Redaksi
Setahun Bebas, Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Jambret
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Sabtu (23/7) menangkap MN alias Iwan, residivis yang baru setahun menghirup udara bebas. 

Iwen ditangkap terkait kasus penjembretan yang dilakukannya terhadap korban, Febri Wati warga Jalan Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh pada Oktober 2016 silam.

Saat itu, hendak pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor korban dipepet oleh pelaku dan langsung merampas tas korban yang berisikan sejumlah uang, handphone dan surat-surat penting lainnya.

Tak hanya kerugian harta benda senilai Rp 2 juta lebih, korban juga mengalami sejumlah luka disekujur tubuhnya akibat terjatuh dari sepeda motornya usai dijambret.

"Iwen diringkus petugas sewaktu berada di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, hasil kerja keras anggotanya yang melakukan penyelidikan hampir setahun," jelas Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar, pada Riaueditor.com, Senin (25/7).

Dikatakan Kapolsek, aksi yang dilakukan tersangka tergolong nekad. Tersangka melakukan aksinya sewaktu korban sedang berada tepat didepan rumahnya. 

"Diduga, sebelum melakukan aksinya, Iwen telah mengintai korbannya terlebih dahulu," ujar Firman Sianipar.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa tas milik korban yang berisikan kartu identitas diri, ATM telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan selanjutnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tukas Kompol Firman Harahap. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini