Seorang Pelaku Rampok Bermodus Mengaku Polisi Diringkus

Redaksi Redaksi
Seorang Pelaku Rampok Bermodus Mengaku Polisi Diringkus
dm/riaueditor.com
Tersangka Curaas dan Barang Bukti.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Seorang kawanan pencuri kendaraan roda empat dengan modus menyamar sebagai petugas kepolisian, diamankan Tim opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Sudirman, Jum'at (20/6) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.

Para tersangka perampasan kendaraan bermotor roda empat, yang diringkus polisi itu adalah  Afrizal alias Rizal (33) warga Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir. Sementara tiga orang pelaku lainnya berinisial, YS, Iw dan Si berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kawanan perampok ini berawal dari laporan Ahmad Rois (27) seorang karyawan PT Wijaya Karya warga Jalan Air Putih, yang menjadi korbannya. Saat itu, para pelaku yang menggunakan mobil Mitsubishil Strada L200 Triton warna hitam Nopol 9463 TB datang dan menghentikan mobil dauble cabin Ford Ranger Nopol BM 8528 TI yang dikendarai korban dan mengaku sebagai petugas kepolisian.

"Pelaku dalam menjalankan aksinya, mengaku sebagai anggota polisi yang patroli menggunakan pakaian preman," ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon pada Riaueditor melalui Kanit Raskrim Iptu Arry Prasetyo, Senin (30/6) siang.

Arry menyebutkan, tersangka bernama Afrizal alias Rizal (33) warga Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir. Sementara tiga orang pelaku lainnya berinisial, YS, Iw dan Si berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

"Mereka ini modusnya mengendarai mobil dauble cabin Mitsubishil Strada L200 Triton warna hitam Nopol 9463 TB, kemudian menghentikan korbannya Ahmad Rois (27) seorang karyawan PT Wijaya Karya yang saat itu melintas di Jalan Parit Indah mengendarai mobil dauble cabin Ford Ranger warna silver Nopol BM 8528 TI. Waktu itu, kawanan pelaku mengaku sebagai anggota polisi," ujar Arry.

Kemudian, pelaku mengatakan bahwa korban dicurigai membawa narkoba dan menyuruhnya meminggirkan kendaraannya ke tepi jalan untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, seorang pelaku masuk dan membawa mobil Ford Ranger korban, dan pelaku lainnya langsung memegang korban dan mengikat tangan Ahmad Rois dan melakban mulutnya dengan menggunakan lakban berwarna hitam.

"Pelaku kemudian membawa korban berikut mobilnya ke wilayah Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Sesampainya kesalah satu hutan, korban yang masih terikat lakban kemudian disuruh keluar dan ditinggalkan begitu saja. Selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan mobil Ford Ranger  Nopol BM 8528 TI milik PT Wijaya Karya yang dibawa korban," kata Arry.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah kita amankan di Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Para pelaku ini diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tutup Arry Prasetyo. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini