Seorang Kawanan Rampok Lintas Provinsi Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Seorang Kawanan Rampok Lintas Provinsi Diciduk Polisi
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, Riaueditor.com- Jajaran kepolisian Polsek Lima Puluh meringkus Nasrion alias Ijon (37), seorang residivis dan anggota kawanan rampok yang disinyalir melakukan aksi kejahatan dilintas provinsi, termasuk Riau.

Warga Jalan Kereta Api Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru itu diringkus petugas kepolisian saat melintas di Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh tepatnya dipersimpangan lampu merah pada Sabtu (30/8) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Sewaktu ditangkap, Ijon nekat dan berusaha melawan petugas sampai terjadinya pergulatan antara petugas dengan tersangka, hingga jatuh bangun.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Suherwanto saat dijumpai Riaueditor di ruangannya Senin (01/9) siang, mengatakan bahwa tertangkapnya tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang pria yang terlihat membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolper kaliber 38 dengan enam butir peluru dan menggunakan sepeda motor matic jenis Suzuki Spin warna biru.

Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang saat itu sedang melintas di Jalan Setia Budi.

"Ketika mendapatkan tersangka, kami langsung melakukan penyergapan. Tersangka berikut barang bukti berhasil diringkus petugas yang menyergapnya," kata Suherwanto.

Dikatakan Kompol Suherwanto, sewaktu pelaku akan ditangkap, sempat terjadi pergumulan antara Kanit Reskrim Iptu M Manungkalit dengan pelaku. Malah ketika Iptu M Manungkalit menyuruh pelaku untuk berhenti dan mengeluarkan tembakan keatas, pelaku sempat ingin menarik senjata apinya, sebelum anggota melumpuhkannya.

"Pelaku akhirnya kita lumpuhkan setelah dibanting ke aspal oleh anggota, sebelumnya pelaku ingin berniat melakukan perlawanan. Senjata api jenis pistol rakitan jenis revolper kaliber 38 berikut enam butir peluru tersebut kami peroleh setelah melakukan penggeledahan didalam celananya. Pelaku ini juga merupakan komplotan perampok asal Palembang," jelas Kompol Suherwanto.

Dari pengakuannya kepada petugas, senjata api itu diperolehnya dari seorang temannya berinisial Ys. Perkenalan dirinya bersama Ys, berawal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. Dimana Ys yang merupakan warga asal Aceh dan terkait dalam kasus narkoba jenis ganja yang menawari dirinya senjata api.

"Begitu keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada tahun 2010 atas kasus jambret, pelaku langsung membeli senjata api rakitan seharga Rp 3 juta dan pertemuan itu dilakukan di Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya," terang Suherwanto.

Tidak hanya itu saja, sambung Suherwanto, ternyata pelaku sudah sering keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan beberapa kasus dan catatan kriminal. Malah ditahun 2001 silam, dirinya mengakui sempat mengikuti jejak perampok ternama yaitu Edi Palembang yang saat ini ditahan oleh pihak Polresta Jambi terkait kasus perampokan. Dan pada tahun tersebut dirinya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Mapolresta Pekanbaru setelah melakukan penjambretan.

Keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ternyata tidak membuat Ijon jera, pada tahun 2009 silam dirinya kembali melakukan tindak kriminal. Ditangani oleh Mapolsek Tampan dirinya melakukan penjambretan dan dijerat dengan hukuman 1,2 tahun.

Kini Ijon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Darura No 12 Tahun 51 tentang kepemilikan senjata api yang ilegal dan terancam hukuman 20 tahun penjara," tutup Kapolsek Lima Puluh Kompol Suherwanto.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini