Selain Narkoba dan Alat Cetak Ekstasi, Polisi Juga Temukan Air Softgun di Rumah Aliang

Redaksi Redaksi
Selain Narkoba dan Alat Cetak Ekstasi, Polisi Juga Temukan Air Softgun di Rumah Aliang
JAI/RE
Aliang, tersangka bandar narkoba bersama pacarnya diamankan aparat Polres Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG,riaueditor.com-Dari hasil penggeledahan kediaman Adi alias Aliang  (39), tersangka Bandar Narkoba yang tinggal di Jalan Pertis, Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti dini hari kemarin, petugas kepolisian tak hanya menemukan sejumlah barang bukti Narkoba beserta alat cetak ekstasi saja, di rumah Aliang tim gabungan juga menemukan senjata jenis air softgun.

Temuan itu diungkapkan langsung oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol STP Manulang, SH didampingi kasat narkoba, AKP Joni Wardi dan kasi Propam Ipda Okta saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti Senin (3/6) siang tadi.

"Ya, bersama air softgun ini kita temukan juga lima butir peluru. Senjata jenis air softgun itu menjadi salah satu materi pemeriksaan kami terhadap tersangka, karena tidak mengantongi izin memegangnya," kata Wakapolres.

Secara terperinci Wakapolres menjelaskan, ada pun barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan di dua TKP itu di antaranya 1 bungkus ganja kering, uang yang diduga dari hasil penjualan narkotika sebanyak Rp4.750.000, dua set alat cetak ekstasi, 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,07 gram, 24 butir pil happy five, pil ekstasi merek Nike 53 butir dan pil ekstasi merek panah 8 butir.

"Dari keterangan tersangka Adi alias Aliang, semua barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil disita petugas kemarin dipasok dari luar daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, bukan dari hasil produksi mesin cetak yang dimilikinya. Tersangka memprduksi ekstasi adalah untuk permintaan tambahan," terang Wakapolres. 

Sepak terjang Adi alias Aliang ini diakui Wakapolres sudah sejak lama menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Kota Selatpanjang. Pengakuan tersangka, dirinya sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak satu tahun terakhir. Nama Aliang sendiri kata Wakapolres terbilang cukup santer di Selatpanjang. Belum ditemukan adanya indikasi beking dari aparat. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Adi alias Aliang ditangkap saat bersama kekasihnya Julita (22). Keduanya diamankan dari lokasi penggerebekan petugas di sebuah rumah samping Bank BRI Jalan Alahair Selatpanjang, Ahad (1/6/2014) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Di TKP pertama ini petugas menemukan sejumlah barang bukti. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke TKP kedua yang merupakan rumah  Aliang di Jalan Pertis Kelurahan Selapanjang Barat. Di sinilah petugas menemukan sepucuk air softgun beserta lima butir peluru(jai)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini