Sejak Januari 233 Hektar Lahan Terbakar Di Riau, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Redaksi Redaksi
Sejak Januari 233 Hektar Lahan Terbakar Di Riau, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
ist.
Ilustrasi penyelidikan kebakaran lahan di Riau.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kendati jajaran Polda Riau tengah mendata dan menyegel seluas 233 hektar lahan yang terbakar sejak Januari hingga bulan akhir Februari 2018 ini, pihak Kepolisian baru bisa menetapkan 4 tersangka, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Keempat tersangka itu saat ini sedang disidik secara terpisah di beberapa Polres seperti di Polres Rokan Hulu, Dumai, dan Polres Pelalawan. Keempatnya diduga melakukan pembakaran lahan secara perorangan atau pun tertangkap tangan yang kini tengah diamankan di jajaran kepolisian masing-masing.

"Di Posko DitresKrimsus ada empat Laporan Polisi yang kita data. Dua laporan Polres Dumai, satu Pelalawan dan Rohul. Tersangkanya ada empat orang. Seluruhnya pelaku individu, bukan perusahaan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada oketimes.com, Minggu (25/2/2018) siang.

Menurut Guntur, keempat pelaku melakukan pembukaan di areal lahan untuk bercocok tanam. "Empat tersangka merupakan perorangan memiliki lahan yang rencananya akan ditanami palawija," pungkasnya.

Guntur merincikan adapun keempat pelaku yang ditangkap antara lain berinisial MS pelaku pembakaran lahan pada 2 Februari 2018 di Desa Pulau Muda, Kec Teluk Meranti Kab Pelalawan dengan luas lahan terbakar mencapai empat hektare. Pelaku ditangkap Polres Pelalawan. Akibat pembakaran itu, tim gabungan dari TNI/Polri dan BPBD dan Manggala Agni harus melakukan pemadaman di lokasi.

Selanjutnya kasus Karhutla pada 9 Februari 2018 yang lokasi kebakaran ada di Kec Dumai Barat, Kota Dumai. Tersangka seorang warga inisial M (37) dengan luas lahan yang terbakar 1,5 hektare.

Masih di Dumai lanjut Guntur, kemudian kebakaran terjadi pada 22 Februari 2018 di Kecamatan Dumai Timur. Tersangka inisial S (22) yang ditangani Polres Dumai dan terakhir kasus Karhutla di Kabupaten Rohul dengan tersangka inisial S (49).

Di lokasi ini, pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit dengan luas dua hektare. Namun lahan yang baru dibakar baru sekitar seluas 0,5 hektare.

Informasi yang dirangkum, Polda Riau beserta jajarannya terhitung awal tahun 2018 hingga akhir Februari ini, telah menyegel 233 hektar lahan dan diberi police line. Akan tetapi polisi masih menetapakan 4 tersangka secara perorangan. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini