Sebelum 1 Februari Asian Agri Harus Setor Rp2,5 T

Redaksi Redaksi
Sebelum 1 Februari Asian Agri Harus Setor Rp2,5 T
Foto: Okezone
Ilustrasi.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) pada 2013 telah menjatuhkan vonis terhadap Asian Agri Group untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp2,5 triliun. Melanjutkan putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan perusahaan kelapa sawit raksasa itu untuk segera melunasi denda sesegera mungkin.

"MA tetap berpendapat dalam amar putusannya bahwa dalam satu tahun 14 perusahaan yang bergabung dalam Asian Agri (AAG) harus membayar denda sebesar Rp2,5 triliun sesegera mungkin," tutur Jaksa Agung Basrief Arief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Tampak Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany ikut mendampingi Basrief dalam jumpa pers tersebut. Juga turut hadir Jampidum Basuni Masyarief, Jampidsus Widyo Pramono, dan ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.

Basrief menjelaskan, sebagaimana putusan MA terhadap terpidana Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut, Asian Agri harus membayar denda sebesar Rp2,5 triliun lebih. Menurut dia, sesuai amanat putusan, perusahaan tersebut harus melunasi denda paling lambat 1 Februari 2014.

"Apabila tidak dibayar tunai, jaksa selaku eksekutor dapat melakukan penyitaan aset perusahaan sesuai dengan wewenang dan tugasnya yang telah diatur," tuturnya.

Basrief menguraikan, sejumlah aset Asian Agri yang terancam disita jaksa, antara lain, sebidang tanah di Provinsi Sumatera Utara seluas 37.846,964 hektare, sebidang tanah di Provinsi Jambi seluas 31.488,291 hektare, sebidang tanah di Provinsi Riau seluas 98.207,09 hektare, 19 pabrik pengolahan sawit di tiga provinsi, dan bangunan kantor 14 perusahaan.

"Jadi sekarang kita sudah didampingi menteri BUMN dalam rangka pendampingan agar penyitaan tidak menimbulkan masalah yang tidak diinginkan," pungkasnya.   

(rez/wdi/okezone)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini