Satu bulan DPO Akhirnya Tertangkap di Pangkalan Lesung

Redaksi Redaksi
Satu bulan DPO Akhirnya Tertangkap di Pangkalan Lesung
ilustrasi.net
RENGAT, riaueditor.com - Modus penipuan dan pengelapan dengan mengaku mempunyai sebuah perusahaan yaitu CV. MUTIARA AUTO MOBIL  yang bergerak bidang usaha jasa, jual beli mobil Indra Firdaus  akhirnya di gelandang ke Mapolsek Rengat Barat setelah buron satu bulan.

Modus yang dilancarkan tersangka pria paroh baya ini kepada para Nasabahnya dengan bermacam ragam Seperti yang dituturkan salah satu korban, Agus poniman (32) pematang reba saat ditemui mengatakan, awalnya dirinya mengambil Mobil Avanza ber warna Hitam melalui Indra Firdaus yang ditawarkan yakni lesing Mandiri Tunas Fainan, namun setelah berjalan 10 bulan, dirinya merasa keberatan untuk mencicil setoran bulanan skibat setorannya tinggi.

"Lalu saya  tukarkan mobil avanza tersebut ke Indra ,dengan  mobil merek  Honda Strim dengan perjanjian  DP mobil  avanza tersebut, dengan cicilan  Rp. 2,5 juta perbulan namun setelah berjalan 3 bulan , saya kaget kok orang lesing memberikan surat teguran bahwa saya tidak pernah mengangsur," katanya.

Bahkan mobil extrim saya di tarik oleh lesing, ternyata setelah diketahui setoran cicilan saya melalui Indra Firdaus tidak pernah di setorkan ke lesing, tentu saya merasa ditipu dan saya laporkan ke polisi, sebutnya.
 
Anehnya, Setelah lesing datang diketahui cicilan setoran saya bukannya Rp 2,5 juta tetapi Rp. 3.125.000, itu artinya dalam hitungan dagang dia menombok dalam setiap bulannya, jadi pantas saja jika dirinya bangkrut jika sistem dagangnya seperti itu, sebutnya

Hal yang sama juga diungkap korban lainnya, Kurdianto warga desa sungai baung,saat dihubungi via seluler mengatakan,pada  9 januari 2013 menjual mobil ke indra Firdaus
namun setelah BPKB diserah kan uang penjualan mobil  tak kunjung dicairkan, saat mobil dirinya meminta kembali  ternyata BPKB  sudah di lesingkan, ucapnya

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP  Indaryanto Sik melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Efrizon  saat di temui di kantornya mengatakan, tersangka sudah Ditangkap di pangkalan lesung kab Pelalawan pada Senin (10/2) sekira pukul 6.00 Wib pagi,  tersangka diburu setelah ada laporan dari para korban. 

Setelah lebih dari satu bulan pemburuan dilakukan dengan disiasati Personil Polsek Rengat Barat, akhirnya Proses penangkapan dengan mengejar dan memburu tersangka setelah perpindah-pindah  dibeberapa daerah baru dapat dilakukan di pangkalan lesung Kabupaten Pelalawan, jelas Kapolsek.

Kapolsek Rengat Barat Kompol Afrizon didampingi kanit serse Ipda Aman Roni mengatakan bahwa modus tersangka  kepada korbannya dengan bervariasi , diantaranya menjanjikan angsuran cicilan murah dengan 1 juta per bulan, dan lain-lainya.

Berdasrkan dari laporan dan pengaduan masyarakat sudah 18 unit kendaraan roda 4 berbagai Merk sperti Avanza, Inova , Xenia, Colt Diesel yang di tipu dan digelapkan tersangka, dengan total kerugian masyarakat milyaran Rupiah, dan kasus ini sudah pada tahap pemeriksaan terhadap tersangka, ujarnya.

Tersangka diJerat pasal 372 dan 378 , pengelapan dan menipuan yang ancaman  hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Indra Firdaus warga Jalan Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat saat dikonfirmasi di Mapolsek Rengat Barat membenarkan tudingan yang disangkakan kepada dirinya, namun saat ditanya mengapa dilakukan ia menjawab dengan gamblang, "Yah cuma itu usaha yang bisa saya lakukan," sebutnya singkat.(ali)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini