Satresrim Polresta Pekanbaru Tangkap Truck Tangki Solar Ilegal

Redaksi Redaksi
Satresrim Polresta Pekanbaru Tangkap Truck Tangki Solar Ilegal
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, riaueditor.com - Satu unit truck tangki Mitsubishi Colt Diesel Nopol BM 9594 TF berwarna biru yang memuat 5000 liter solar ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru, Minggu (23/2) sore, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kini, truck tangki berikut supirnya, Dani Kurniawan Nasution (21) warga Jalan Suka Karya Gang Damai Kecamatan Tampan, Pekanbaru, telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Dani saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

"Saat ini supir berikut truck tangki BM 9594 TF telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaannya," Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH Mhum melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, Senin (24/2) siang.

Penangkapan truck tangki itu, sebut Arief Fajar, berasal dari informasi yang diberikan masyarakat. Warga curiga dengan keberadaan truck tangki yang sering melewati daerah mereka.

Saat dilakukan pengecekan, supir truck tangki tidak bisa menunjukan Dokumen Order (DO) resmi yang di keluarkan Pertamina (Depot Siak) atau pun dokumen pengangkutan lainnya. Tak hanya itu, supir truck juga tidak memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan pihak Pertamina.

Hasil pemeriksaan sementara, dari pengakuan supir, solar yang berada didalam truck tangki tersebut dimuat di sebuah gudang milik Narji di Jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Saudara Narji tidak memiliki ijin resmi sebagai agen Pertamina ataupun penyalur resmi BBM Non Subsidi dari Pertamina. Solarnya sendiri diambil dari SPBU atau tempat lainnya kita masih lakukan penyelidikan," ungkap Arief Fajar.

Ditempat terpisah, Dani Kurniawan, kepada Riaueditor mengaku ia hanya bekerja sebagai supir dan menjalankan tugas pengiriman saja atas perintah Narji. Saat ini Dani Kurniawan dan Narji pemilik telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 55, 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dalam UU migas," tutup Arief Fajar.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini