Rusli Zainal Hanya Diizinkan dari Rutan ke Rumah Sakit

Redaksi Redaksi
Rusli Zainal Hanya Diizinkan dari Rutan ke Rumah Sakit
KPK menahan Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, Jumat (14/6/2013)

PEKANBARU – Permohonan perawatan yang diajukan mantan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal ke Majelis Hakim, Kamis (19/12) ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul SH. Majelis hanya mengabulkan pemeriksaan kesehatan mantan Gubri tersebut.

"Kami hanya bisa kabulkan pemeriksaan kesehatan saja dan bukan perawatan," ujar Bachtiar Sitompul SH kepada Rusli Zainal usai mendengar keterangan tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pemeriksaannya kata Bachtiar, minggu ini atau tanggal 6 Januari 2014 nanti."Jadi terdakwa bisa memilih kapan harinya," tanya Bachtiar.

Atas pertanyaan itu Rusli Zainal menjawab ia akan melakukan pemeriksaan kesehatan, Jumat (20/12).

Kalau begitu kata Bachtiar, terdakwa besok (hari ini,red) diperbolehkan diperiksa, tapi hanya dari Rumah Tahanan (Rutan) ke Rumah Sakit aja dan tidak boleh kemana-mana. "Saya minta, ketika terdakwa melakukan pemeriksaan di rumah sakit harus dikawal. Kemudian kalau sudah selesai terdakwa harus memberitahukan kepada Majelis," ucap Bachtiar.

Usai sidang Penasihat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH mengatakan, kliennya mengajukan permohonan perawatan karena kakinya selalu kebas.

Sementara itu dalam sidang lanjutan tersebut, JPU dari KPK menghadirkan sebanyak 4 orang saksi. Namun hanya tiga orang yang hadir yakni Ir Sinyorita Kepala Sub Pemanfaatan Hutan Tanaman, Dishut Riau, Peng Kopri petugas P2LHP PT Mitra Tani Nusa Sejati tahun 2004, Nusirman Staf Dishut Pelalawan petugas P2LHP PT Rimba Mutiara Permai tahun 2004.

Saksi pertama Ir Sinyorita mengatakan, sejumlah perusahaan yang mengajukan pengesahan Badan Kerja Tahunan  Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-UPHHKHT) tahun 2003 dan 2004 terkesan mendesak Dinas Kehutanan (Dishut) Riau untuk mengesahkan izinnya.

"Sebab,bBegitu perusahaan mengajukan, mereka selalu nanya kapan izinnya disetujui. Ada beberapa kali mereka menanyakannya," jelas Ir Sinyorita, Mantan Kasubdin Mantan Kasubdin Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan Dishut Riau.

Atas desakan itu, akhirnya Dishut membuat nota dinas ke Gubernur Riau supaya BKT-UPHHKHT segera disahkan. "Kadishut (Syuhada Tasman.red) yang membuat nota dinas gubernur. Isinya supaya gubernur berkenan mengesahkan BKT," jelas Sinyorita.

Secara pribadi, jelas Sinyorita, dirinya tidak setuju dengan nota dinas yang dibuat Kadishut Riau ke gubernur. Sebab, BKT yang diajukan perusahaan bertentangan dengan sejumlah aturan Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia.

Diantaranya, Kemenhut nomor 10.1 tahun 2002 tentang kriteria lahan BKT dan Kemenhut 6552 tentang pejabat yang berhak mengesahkan BKT. "Saya melihat, lahan BKT tidak berada di areal alang-alang, lahan kosong dan semak belukar, melainkan berada di hutan alam. Ini tidak bisa," katanya.

"Disamping itu, gubernur tidak boleh mengesahkan BKT sesuai aturan 6552. Namun, Kadishut tetap bersikeras membuat nota dinas. Saya tidak setuju. Karena dia atasan (Syuhada), saya tidak bisa apa-apa," tegas Sinyorita.

Tak hanya desakan secara lisan, dalam sidang juga terungkap bahwa pihak perusahaan juga menggelontorkan ratusan juta ke Syuhada, supaya nota dinas dibuat.

Sinyorita ditanyai Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul terkait pemberian uang, ia mengaku tidak tahu. "Kalau itu tidak tahu yang mulia," ujarnya.

Saksi selanjutnya Peng Kopri mengatakan, ia mengesahkan LHP PT Mitra Tani Nusa Sejati pada tahun 2004. Ketika ditanya apa dasarnya? Peng Kopri mengatakan dasarnya ada BKT UPHHKHT Tahun 2004 yang disahkan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Apakah yang ditebang itu hutan alam? Peng Kopri menjawab ia. Saat ditanya lagi berapa luas yang ditebang? "Saya tidak ingat"

Yang jelas kayunya adalah  meranti, campuran dan lain-lain. Ketika ditanya kemana kayu itu dijual? Peng Kopri mengatakan, setahu dirinya BBS dibawa ke PT RAPP dan PT Indah Kiat.

Sementara itu saksi terakhir Nusirman menyampaikan ia membuat LHP PT Rimba Mutiara Permai tahun 2004 dan
BKT nya disahkan oleh Gubri. "Pengesahan LHP saya lakukan mulai dari bulan Juli sampai Desember 2004," ungkapnya

Penasihat Hukum Rusli Zainal dalam kesempatan itu menyampaikan, hasil hitungan kayu di dakwaan dan di LHP yang dibuat petugas P2LHP sangat berbeda. "Kenapa bisa berbeda dan kami ingin saksi menjelaskannya," tanyanya.

Namun Nusirman tidak bisa menjelaskannya. Atas hal itu Hakim Ketua Bachtiar Sitompul menyampaikan, makannya disidang ini dibuktikan kalau ada dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. "Jadi catat aja perbedaannya dan Jaksa harus menjawabnya," ujar Bachtiar Sitompul SH

Usai para saksi memberikan keterangan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Rusli untuk menyanggah keterangan saksi.

Atas keterangan saksi Sinyorita, Rusli menegaskan ia telah memindahkan Syuhada Tasman tanggal 15 Mei 2004 itu dan diganti oleh Asral Rahman. "Saya memindahkan Syuhada Tasman, karena mendapat masukan-masukan yang tidak benar tentang Syuhada Tasman. Jadi atas dasar itulah saya pindahkan Syuhada Tasman dan saya tunjuk penggantinya Asral Rahman," ucap Rusli

Sementara itu untuk saksi lainnya Rusli hanya menjawab singkat. "Saksi aja bingung, apalagi saya Pak Hakim," ujar Rusli.

Setelah mendengar jawaban Rusli, Majelis Hakim langsung menyatakan sidang ditunda, Senin (23/12) dan Selasa (24/12).

(tribunnews.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini