PEKANBARU – Permohonan perawatan yang diajukan
mantan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal ke Majelis Hakim, Kamis
(19/12) ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul
SH. Majelis hanya mengabulkan pemeriksaan kesehatan mantan Gubri
tersebut.
"Kami hanya bisa kabulkan pemeriksaan kesehatan saja dan bukan
perawatan," ujar Bachtiar Sitompul SH kepada Rusli Zainal usai mendengar
keterangan tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diruang sidang Cakra Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pemeriksaannya kata Bachtiar, minggu ini atau tanggal 6 Januari 2014
nanti."Jadi terdakwa bisa memilih kapan harinya," tanya Bachtiar.
Atas pertanyaan itu Rusli Zainal menjawab ia akan melakukan pemeriksaan kesehatan, Jumat (20/12).
Kalau begitu kata Bachtiar, terdakwa besok (hari ini,red)
diperbolehkan diperiksa, tapi hanya dari Rumah Tahanan (Rutan) ke Rumah
Sakit aja dan tidak boleh kemana-mana. "Saya minta, ketika terdakwa
melakukan pemeriksaan di rumah sakit harus dikawal. Kemudian kalau sudah
selesai terdakwa harus memberitahukan kepada Majelis," ucap Bachtiar.
Usai sidang Penasihat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH mengatakan,
kliennya mengajukan permohonan perawatan karena kakinya selalu kebas.
Sementara itu dalam sidang lanjutan tersebut, JPU dari KPK
menghadirkan sebanyak 4 orang saksi. Namun hanya tiga orang yang hadir
yakni Ir Sinyorita Kepala Sub Pemanfaatan Hutan Tanaman, Dishut Riau,
Peng Kopri petugas P2LHP PT Mitra Tani Nusa Sejati tahun 2004, Nusirman
Staf Dishut Pelalawan petugas P2LHP PT Rimba Mutiara Permai tahun 2004.
Saksi pertama Ir Sinyorita mengatakan, sejumlah perusahaan yang
mengajukan pengesahan Badan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Hutan Tanaman (BKT-UPHHKHT) tahun 2003 dan 2004 terkesan mendesak
Dinas Kehutanan (Dishut) Riau untuk mengesahkan izinnya.
"Sebab,bBegitu perusahaan mengajukan, mereka selalu nanya kapan
izinnya disetujui. Ada beberapa kali mereka menanyakannya," jelas Ir
Sinyorita, Mantan Kasubdin Mantan Kasubdin Pengolahan dan Peredaran
Hasil Hutan Dishut Riau.
Atas desakan itu, akhirnya Dishut membuat nota dinas ke Gubernur Riau
supaya BKT-UPHHKHT segera disahkan. "Kadishut (Syuhada Tasman.red) yang
membuat nota dinas gubernur. Isinya supaya gubernur berkenan
mengesahkan BKT," jelas Sinyorita.
Secara pribadi, jelas Sinyorita, dirinya tidak setuju dengan nota
dinas yang dibuat Kadishut Riau ke gubernur. Sebab, BKT yang diajukan
perusahaan bertentangan dengan sejumlah aturan Menteri Kehutanan
(Menhut) Republik Indonesia.
Diantaranya, Kemenhut nomor 10.1 tahun 2002 tentang kriteria lahan
BKT dan Kemenhut 6552 tentang pejabat yang berhak mengesahkan BKT. "Saya
melihat, lahan BKT tidak berada di areal alang-alang, lahan kosong dan
semak belukar, melainkan berada di hutan alam. Ini tidak bisa," katanya.
"Disamping itu, gubernur tidak boleh mengesahkan BKT sesuai aturan
6552. Namun, Kadishut tetap bersikeras membuat nota dinas. Saya tidak
setuju. Karena dia atasan (Syuhada), saya tidak bisa apa-apa," tegas
Sinyorita.
Tak hanya desakan secara lisan, dalam sidang juga terungkap bahwa
pihak perusahaan juga menggelontorkan ratusan juta ke Syuhada, supaya
nota dinas dibuat.
Sinyorita ditanyai Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul terkait
pemberian uang, ia mengaku tidak tahu. "Kalau itu tidak tahu yang
mulia," ujarnya.
Saksi selanjutnya Peng Kopri mengatakan, ia mengesahkan LHP PT Mitra
Tani Nusa Sejati pada tahun 2004. Ketika ditanya apa dasarnya? Peng
Kopri mengatakan dasarnya ada BKT UPHHKHT Tahun 2004 yang disahkan
Gubernur Riau Rusli Zainal.
Apakah yang ditebang itu hutan alam? Peng Kopri menjawab ia. Saat ditanya lagi berapa luas yang ditebang? "Saya tidak ingat"
Yang jelas kayunya adalah meranti, campuran dan lain-lain. Ketika
ditanya kemana kayu itu dijual? Peng Kopri mengatakan, setahu dirinya
BBS dibawa ke PT RAPP dan PT Indah Kiat.
Sementara itu saksi terakhir Nusirman menyampaikan ia membuat LHP PT Rimba Mutiara Permai tahun 2004 dan
BKT nya disahkan oleh Gubri. "Pengesahan LHP saya lakukan mulai dari bulan Juli sampai Desember 2004," ungkapnya
Penasihat Hukum Rusli Zainal dalam kesempatan itu menyampaikan, hasil
hitungan kayu di dakwaan dan di LHP yang dibuat petugas P2LHP sangat
berbeda. "Kenapa bisa berbeda dan kami ingin saksi menjelaskannya,"
tanyanya.
Namun Nusirman tidak bisa menjelaskannya. Atas hal itu Hakim Ketua
Bachtiar Sitompul menyampaikan, makannya disidang ini dibuktikan kalau
ada dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. "Jadi catat aja
perbedaannya dan Jaksa harus menjawabnya," ujar Bachtiar Sitompul SH
Usai para saksi memberikan keterangan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Rusli untuk menyanggah keterangan saksi.
Atas keterangan saksi Sinyorita, Rusli menegaskan ia telah
memindahkan Syuhada Tasman tanggal 15 Mei 2004 itu dan diganti oleh
Asral Rahman. "Saya memindahkan Syuhada Tasman, karena mendapat
masukan-masukan yang tidak benar tentang Syuhada Tasman. Jadi atas dasar
itulah saya pindahkan Syuhada Tasman dan saya tunjuk penggantinya Asral
Rahman," ucap Rusli
Sementara itu untuk saksi lainnya Rusli hanya menjawab singkat. "Saksi aja bingung, apalagi saya Pak Hakim," ujar Rusli.
Setelah mendengar jawaban Rusli, Majelis Hakim langsung menyatakan sidang ditunda, Senin (23/12) dan Selasa (24/12).
(tribunnews.com)