Rumah Pedagang Dibongkar Maling

Redaksi Redaksi
Rumah Pedagang Dibongkar Maling
int.
images

BANGKINANG, riaueditor – Andri Naldi alias Gepeng ditangkap anggota Polres Kampar karena ketahuan menjual barang elektronik hasil curian dari rumah Azhar warga jalan Letnan Boyak, Senin (9/12) sekitar pukul 07.00 Wib.

“Sebelumnya polisi telah mendapat laporan dari pihak korban, unit Reskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Selasa (10/12) pelaku berhasil diringkus saat ingin menjual hasil curiannya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Eka Ariandy Putra SH SIk, Rabu (11/12).

Menurut Eka, pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi Senin (9/12) sekira pukul 07.00 WIB korban berangkat dari rumahnya untuk melakukan aktifitas sehari-hari sebagai pedagang.

Korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Senja kembali ke rumah sekitar pukul 16.00 Wib sore korban kaget menemukan pintu bagian belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Lalu mengecek barang-barangnya yang hilang seperti HP, Camera, dll.

Korban pun melaporkannya ke Polres Kampar. Berdasarkan laporan korba tim Opsnal melakukan penyelidikan, yang mana hasil dari penyelidikan tersebut tim opsnal mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Hp Samsung Galaxy, 1 Samsung CE 0168, 1 Nokia N303 dan satu buah camera digital merk Sony. Dan pelaku langsung kita amankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum,” pungkas Eka. (bi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini