Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, KPK Minta Sjamsul Nursalim Berani Hadapi Proses Hukum

Redaksi Redaksi
Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, KPK Minta Sjamsul Nursalim Berani Hadapi Proses Hukum
(Doc. Net)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memgatakan jika sampai saat ini tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim belum menunaikan kewajibannya kepada negara. Terlebih berdasarkan fakta persidangan, Sjamsul Nursalim diketahui merugikan negara sampai Rp4,58 triliun.

"Dalam proses penyidikan yang kami lakukan penyidikan bahkan diuji dalam persidangan ternyata masih ada kerugian negara Rp 4,58 triliun. Artinya, belum semua kewajiban diselesaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/06/2019).

"Sesuai dengan bukti-bukti yang ada agar seluruh uang yang seharusnya diterima oleh negara tersebut itu kembali lagi ke keuangan negara dan jumlahnya kan cukup signifikan Rp 4,58 trilliun," ujarnya.

Febri juga menegaskan jika kasus korupsi tersebut belum kadaluarsa. Pasalnya masih belum sampai 18 tahun.

"Jadi 2004 ketika SKL itu terbit atau yang sering disebut surat keterangan lunas. Ada rangkaian perbuatan sebelum 2004, ada rangkaian perbuatan setelah 2004. Kalau kedaluwarsa penuntutan itu 18 tahun maka 2004 ditambah 18 tahun berarti sampai sekarang belum sampai kedaluwarsa penuntutan," sebutnya.

Febri mengatakan KPK sangat berharap Sjamsul Nursalim berserta istri untuk datang ke Indonesia menemui penyidik KPK. Sebab, lebih baik bantahan-bantahan terkait kasus BLBI itu langsung disampaikan ke penyidik.

"Kalau memang ada bantahan, KPK pasti akan terbuka. Silakan Sjamsul datang saja bersama istrinya ke Indonesia didampingi kuasa hukum juga hak mereka dan kemudian sampaikan bantahan langsung di depan penyidik, itu lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sjamsul melalui pengacara , Otto Hasibuan menyebutkan urusan SKL BLBI sudah tuntas tahun 2008. Otto awalnya menunjukkan berkas laporan Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan ketika rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada tahun 2008. Berdasar hal tersebut Otto mengatakan urusan SKL BLBI sudah tuntas.

Baca Juga:  Peringati HUT Kodam I Bukit Barisan, Kodim Pesisir Selatan Gelar Bhakti TNI Bersama Warga

"Jadi di sini (berkas laporan RDP tersebut), pemerintah diwakili Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, sudah menyatakan… dihentikan, tidak diselidiki, tidak ditindak, tidak dituntut, tapi apa yang terjadi? Dipersoalkan, dibawa ke pengadilan," kata Otto dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2019).

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini