Napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin beberapa kali kedapatan memiliki fasilitas mewah di ruangannya. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)"Hendaknya hal ini menjadi catatan khusus, karena keluarga tahanan bukanlah obyek pemidanaan," tertulis dalam surat tersebut.
Dalam surat itu pula, para tahanan mengapresiasi penambahan waktu olahraga selama satu jam untuk Senin dan Kamis. "Namun, mengingat dimajukannya waktu olahraga sore terbentur jadwal jamaah salat Asar, kami mohon penambahan waktu bisa dibagi menjadi Senin dan Selasa serta Kamis dan Jum'at, dengan penambahan masing-masing 30 menit hanya di pagi hari," tutur mereka.
Menjawab tuntutan ini, KPK memastikan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan sesuai dengan aturan, yakni Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi. Menu yang diberikan pun variatif di tiap waktu makannya.
"Menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan katering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi risiko kesehatan masing-masing tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Ali menambahkan pihak Rutan mengizinkan penambahan waktu selama 30 menit untuk berolahraga di pagi hari sebagaimana permintaan para tahanan. Hal itu, kata dia, juga berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19.
"Sedangkan tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor, listrik/kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan," tegasnya.
Ali menjelaskan kebijakan itu ditempuh berdasarkan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 Pasal 4 (9) dan (13) soal larangan melengkapi tahanan dengan alat elektronik atau barang yang bisa memicu kebakaran.
(CNNIndonesia.com)