Riska, Mucikari Maredan Bantah Paksa Dua Korban Gadis Dibawah Umur Jadi WTS

Redaksi Redaksi
Riska, Mucikari Maredan Bantah Paksa Dua Korban Gadis Dibawah Umur Jadi WTS
dm/riaueditor.com
Riska, Mucikari Maredan Bantah Paksa Dua Korban Gadis Dibawah Umur Jadi WTS.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Riska (21), mucikari pemilik kaffe di lokalisasi Maredan Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya, yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Tenayan Raya atas kasus trafficking dan menjadikan anak gadis dibawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang pada Jumat (27/2) malam lalu, berdalih tidak menjual korbannya.

Tersangka mengaku jika Wt (16) dan Sm (16)-lah yang meminta bekerja ditempatnya. "Awalnya saya tak mengenal keduanya, Wt dan Sm yang menghubungi saya. Mereka dapat nomor handphone saya dari teman saya yang berinisial Mal, karena teman saya dalam keadaan hamil makanya dia berikan no handphone saya," jelasnya saat ditemui Riaueditor, Jumat (11/3) siang.

Menurut Riska, dirinya tidak memaksa, malah keduanya yang meminta agar segera menjemput dan membawanya untuk bekerja agar bisa mendapatkan uang. Karena pengakuannya saat itu, mereka kabur dari rumahnya sudah seminggu dan menumpang tidur di rumah teman prianya.

Kemudian, lanjut Riska, korban mengutarakan niatnya agar bisa bekerja dan mendapatkan uang. "Keduanya bilang ke saya ingin bekerja dan dapat uang. Lalu saya bilangin kamu mau kerja di kaffe milik saya untuk melayani tamu, kalau kamu kerja baik kamu bisa dapat uang banyak dari para tamu. Nggak apa-apa mbak (Riska) meski saya kamu jual, yang penting saya bisa ngumpulin uang, saya ingin bekerja agar dapat uang," ucap Riska menirukan kalimat Wt dan Sm.

Lebih jauh dikatakan Riska, Wt itu ketika saya jemput di Bandara Soekarno Hatta, kondisinya acak-acakan, bajunya kumuh dan dilehernya ada bekas cupangan. "Makanya saya belikan baju ganti dan dalaman baru untuk berangkat menuju ke Pekanbaru menggunakan pesawat Lion Air pada Minggu malam, sekitar dua bulan lalu," lanjutnya.

Setibanya di tempat saya dilokalisasi Maredan, keduanya juga membuat surat pernyataan diatas materai disaksikan ketua pemuda dan RT yang ada dilokalisasi yang isinya bahwa mereka bekerja di kaffe yang ada dilokalisasi atas kemauan sendiri dan bukan karena paksaan dari saya.

Ditanya Riaueditor, jika kedua korban mempunyai hutang dan diwajibkan melunasi hutangnya baru boleh pulang, Riska menginyakannya. "Benar bang, karena dari awal dijemput, saya sudah keluarkan biaya, misalnya biaya makan dan ticket pesawat, baju dan dalaman baru serta peralatan wanita lainnya. Wajar mereka harus menggantinya, saya sudah keluar banyak," ujar Riska.

Namun, karena Riska (21) dan Pantas Sitorus alias Fauzi (38) bertindak sebagai mucikari dan menjual korban ke lelaki hidung belang, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Para tersangka menjadi perantara atau mucikari dengan maksud memperoleh keuntungan materi dari perbuatannya itu. Sehingga keduanya kita kenakan pasal trafficking dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Barata SIK, Kamis (12/3).(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini